(RBNnews.co.id) Batam – Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam, Rico Yuliansyah menjabarkan tentang Keberadaan Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam, Selasa (30-05-23).
Ia menjelaskan, sebenarnya sudah sangat jelas dasar hukumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Kepariwisataan Di Kota Batam.
Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???
Dalam peraturan daerah No.3 Tahun 2003 tersebut, keberadaan gelper tertulis jelas pada Pasal 6 Ayat (2) huruf C pada angka 2 bagian b yang berbunyi “Gelanggang Permainan Mekanik / Elektronik”.
Selain itu, dalam peraturan daerah No. 3 Tahun 2003 Pasal 36, juga diatur tempat keberadaan Gelper. Yang mana, Gelper harus berada dalam suatu kawasan tertentu (Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif) dalam rangka mengurangi dampak negatif dari kegiatan pariwisata.
Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan Gelper diancam pidana kurungan selama lamanya 6 (Enam) bulan, dan atau denda setinggi tingginya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sebagaimana ditulis dalam Pasal 43 ayat (1).
Baca Juga : Melirik Kejanggalan LHKPN Ansar-Dewi Dan Marlin-Rudi. KPK Diminta Turun Tangan
Disamping sudah jelasnya Gelper ada di Kota Batam mengacu dari Perda No.3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Perda No.17 Tahun 2001, Gelper juga dikaitkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kepariwisataan.
Dalam Perwako No.23 Tahun 2019 tersebut, dijelaskan pada Pasal 5 bahwa pelaku usaha Gelper harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai dengan bidang usahanya dan juga memiliki Sertifikat Usaha.
Dijelaskannya juga, TDUP tersebut diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS), sementara Sertifikasi Usaha diberikan oleh lembaga sertifikasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang standarisasi.
Baca Juga : Diduga Kadis Kominfo Kepri Gelapkan Laporan Harta Kekayaan. Berikut Detailnya
Lanjutnya, Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Gelper berpindah alih dari Pemerintah Kota Batam, berpindah ke Kementrian Pariwisata.
“Pada PP No.5 Tahun 2021 Pasal 142 ayat (4), bahwa ketentuan mengenai standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata”, ucapnya.
Terus, Dalam Pasal 143 ayat (1) disebutkan juga bahwa standar usaha pariwisata untuk kegiatan usaha sektor pariwisata dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi diverifikasi oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka sertifikasi dan surveilans.
Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kepri : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui
Tambahnya, Dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, Dijelaskan detail mengenai Standar Usaha Arena Permainan Berisiko Menengah Tinggi.
Adapun 11 item yang harus terpenuhi untuk standar usaha arena permainan berisiko menegah tinggi yaitu :
1. Ruang Lingkup
2. Istilah dan Defenisi
3. Pengelolaan Usaha
4. Persyaratan Umum
5. Persyaratan Khusus
6. Sarana
7. Struktur Organisasi dan SDM
8. Pelayanan
9. Persyaratan Produk Usaha
10. Sistem Managemen Usaha
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Batam Minta Izin Perusahaan Yang Merknya Sama Dengan Rokok Ilegal Dicabut
Sementara, untuk pengawasan usaha arena permainan Penanaman Modal Asing (PMA), dilaksanakan oleh Menteri Pariwisata yang didelegasikan kewenangan pengawasannya kepada pejabat Eselon I Kementrian yang membidangi industri pariwisata bersama pimpinan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sedangkan untuk pengawasan usaha arena permainan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM), dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kewenangan pengawasannya kepada SKPD Provinsi yang membidangi pariwisata.
“Jadi, sudah jelas semua dasar hukumnya mengenai keberadaan Gelper di Kota Batam. Jika diluar dari ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak terkait harus segera bertindak sebagaimana peraturan perundang-undangan”, tegas Rico.
Baca Juga : Dampak Banyaknya Pemberitaan Rokok Ilegal, DPRD Kota Batam Panggil Kepala Bea Cukai Batam
Sambungnya, Selain mengenai perizinan, permasalahan atau isu yang sering timbul terhadap Gelper yaitu mengenai Gelper yang diduga sebagai tempat praktek perjudian.
“Berbicara mengenai perjudian, maka perjudian merupakan sesuatu yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun dulunya, Perjudian sempat pernah dilegalkan di Ibukota Negara, Jakarta oleh Gubernur Ali Sadikin”, imbuhnya.
Lanjutnya kembali, Dalam hal pemberantasan segala praktek perjudian, maka pihak kepolisian adalah Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk menindak tegas hal tersebut.
Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya
“Sesuai dengan telegram Kapolri Nomor : S.T/2122/X/RES/1.24/2021 yang mana telegram tersebut menginstruksikan seluruh Kapolda se Indonesia untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, jika ada oknum kepolisian yang terlibat membekingi agar di tindak tegas”, paparnya.
Ditambahkannya, Untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian, informasi yang diberikan oleh masyarakat ataupun berbagai media massa atau media online mengenai dugaan perjudian adalah sesuatu yang sepantasnya di apresiasi oleh Pihak Kepolisian sehingga telegram Kapolri benar-benar bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
Atas informasi tersebut, Pihak Kepolisian bisa bergerak dan menelusuri apakah benar dugaan tersebut. Jika kenyataannya benar, maka Pihak Kepolisian bisa melakukan tindakan tegas dan memberantas segala praktek perjudian tersebut.
Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam
Dan jika tidak ditemukan unsur perjudiannya, maka setidaknya pihak kepolisian sudah berusaha untuk memberantas segala praktek perjudian yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
“Namun, dengan maraknya terus menerus pemberitaan Gelper oleh media online yang diduga sebagai tempat praktek perjudian, Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) sebaiknya membuka diskusi publik secara terbuka”, ungkapnya.
Hal ini bertujuan agar kiranya dapat dengan jelas diketahui oleh seluruh masyarakat kota batam kiranya Gelper bukanlah sesuatu permainan yang berbentuk perjudian.
Baca Juga : Kacau, Rokok H&D Ilegal Produksi PT. Adhi Mukti Perkasa Masih Beredar Bebas. BC Batam Tutup Mata?
Kenapa hal ini harus dilakukan? Karena sampai saat ini masyarakat masih dibuat bingung dengan pemberitaan yang ada. Ada Gelper yang dinyatakan melakukan praktek perjudian, dan ada juga Gelper yang dinyatakan tidak ada unsur perjudian.
“Sementara, Jika diperhatikan dengan jelas, Gelper yang dinyatakan adanya unsur perjudian dengan Gelper yang dinyatakan tidak adanya unsur perjudian, hampir dikatakan memiliki kesamaan Mesin Permainan”, tutupnya. (Red)
1 comment