Batam – Dampak banyaknya pemberitaan media mengenai rokok-rokok tanpa pita Cukai (ILEGAL) yang beredar di kota batam, DPRD Kota Batam akhirnya mengeluarkan surat undangan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
RDPU tersebut rencananya akan dilakukan pada hari rabu, 17 Mei 2023 pukul 10.00 Wib dengan agenda acara Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Pengawasan dan Penindakan Rokok Ilegal di Kota batam serta hal hal yang dianggap perlu.
Undangan RDPU tersebut tertulis jelas dengan nomor surat undangan 030/170/H.K.I/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai dan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M.Sihaloho serta mengetahui Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya.
Adapun undangan RDPU tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai Kota Batam, Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Direktur PTSP BP Batam dan Pimpinan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Kota Batam.
Baca Juga : Heboh, Seorang Istri Nekat Potong Kemaluan Suaminya Karena Tak Terima Ditalak
Dalam undangan tersebut, juga ditulis catatan agar kiranya seluruh undangan diminta kehadirannya tanpa diwakili karena pentingnya acara tersebut, dan juga para undangan diminta untuk membawa dokumen-dokumen pendukung.
Surat undangan RDPU tersebut juga ditembuskan langsung kepada Ketua DPRD Kota Batam, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, dan juga ditembuskan kepada Sekretaris DPRD Kota Batam. (Red)
5 comments