Komisi I DPRD Kota Batam Minta Izin Perusahaan Yang Merknya Sama Dengan Rokok Ilegal Dicabut

Batam, Berita Utama1771 Views

Batam (RBNnews.co.id)Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai maraknya peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam berjalan aman dan teratur, Rabu (17-05-23).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, S.Pd tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M.Sihaloho, Dan beberapa Anggota Komisi I DPRD Kota Batam seperti Utusan Sarumaha, Harmidi, Fadli, Erikson dan Juga Jimmy Nababan.

Sementara, Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo tidak hadir Dalam RDPU tersebut, dan hanya mengirimkan perwakilan yaitu Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Pendikan BC Batam, Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi (Kasi) Humas BC Batam, Ricky Hanafi.

Turut hadir juga dalam RDPU tersebut yakni, perwakilan dari BPM-PTSP Kota Batam, PTSP BP Batam dan hanya 3 Perwakilan Perusahaan Rokok di Batam yang hadir dari 8 Perusahaan yang telah di undang oleh Komisi I DPRD Kota Batam dalam RDPU tersebut.

Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya

Saat RDPU sedang berlangsung, salah satu Anggota DPRD Kota Batam, Harmidi sempat sedikit marah kepada salah satu perusahaan rokok yang hadir dan hanya mengirim bagian administrasiya dalam RDPU tersebut.

“Izin pimpinan, yang kita minta hadir adalah Pengusahanya, tapi yang hadir disini bagian administrasinya. Mohon dikeluarkan saja karena tidak akan bisa mengambil keputusan”, pinta Harmidi kepada Pimpinan Rapat.

Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam

Melihat permintaan Harmidi, Pimpinan RDPU Safari Ramadhan, S.Pd langsung menanggapinya dan mengatakan bahwa perwakilan yang sudah hadir diperbolehkan untuk berada di ruangan rapat tetapi tidak boleh berbicara kecuali diminta untuk menjawab pertanyaan.

“Saudara yang sudah hadir tetap berada di ruang rapat, tapi tidak boleh menanggapi apapun kecuali diminta untuk menjawab. Jadi tetap disini dan hanya mendengar saja”, ucap Safari saat rapat berlangsung.

Baca Juga : Kacau, Rokok H&D Ilegal Produksi PT. Adhi Mukti Perkasa Masih Beredar Bebas. BC Batam Tutup Mata?

Di sela RDPU berlangsung, Safari juga mengatakan bahwa rokok-rokok ilegal yang beredar di kota batam dan sering diberitakan media memang benar juga telah sampai ke kampungnya.

Rokok Ilegal Yang Dihadirkan Dalam RDPU Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (17-05-23) Pukul 10.00 Wib

“Saya balik ke kampung saya di sumbar, Rokok rokok ilegal yang beredar di batam dan diberitakan media itu benar saya temukan di kampung saya”, ungkap safari.

Baca Juga : BC Batam Diduga Dengan Sengaja Biarkan Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas

Lanjutnya, Kalau benar memang sulit untuk menentukan rokok Ilegal itu benar di produksi di Batam atau datang dari luar Batam, bagusnya Perusahaan yang merk produksinya sama kita cabut dulu saja izinnya untuk sementara.

“Kalau memang sulit mengetahui rokok Ilegal itu diproduksi di Batam atau luar Batam, PTSP cabut saja izinnya untuk sementara. Biar jelas dan mudah kita mengetahuinya”, tegas safari dalam RDPU.

Baca Juga : Dampak Banyaknya Pemberitaan Rokok Ilegal, DPRD Kota Batam Panggil Kepala Bea Cukai Batam

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit tersebut ditutup dengan catatan bahwa akan diadakan kembali RDPU lanjutan dan diminta semua Pengusaha Pabrik Rokok bisa menghadiri RDPU nantinya.

“Kalau tidak ada lagi, kita tutup RDPU ini dan kedepannya akan kita lakukan RDPU yang Ke-3. Hari ini RDP yang ke-2 kalinya dilakukan, Jadi kami minta PTSP dan BC Batam bisa membantu untuk menghadirkan semuanya di RDPU ke-3 nantinya”, tutup Safari sambil mengetok palu sidang rapat. (Red)