RBNnews.co.id, Batam – Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari menanggapi terkait pemberitaan yang berjudul “RSUD Embung Fatimah Disebut Tolak Pasien UGD Rawat Inap, Pasien Meninggal di Rumah!“, Minggu (15-06-25) sore.
Melalui sambungan telpon via whatsapp dengan awak media RBNnews.co.id, Sri Widjayanti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan pasien sesuai prosedural yang ada.
Dirinya juga membenarkan bahwa pasien (Alm) dibolehkan pulang oleh pihak RSUD Embung Fatimah setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih 2 jam dan juga menjalankan pemeriksaan sebagai pasien umum.
“Pasien sudah dilakukan pemeriksaan emergency kurang lebih selama 2 jam dan saat pulang sudah dalam keadaan stabil. Pasien memang benar sebagai pasien umum dan tidak menggunakan BPJS,” Ungkap Sri Widjayanti, Minggu (15-06-25) malam.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp. OG, M.M mengatakan bahwa RSUD Embung Fatimah merupakan Unit Organisasi bersifat khusus.
“RSUD Embung organisasi walaupun UPT Dinkes tapi berbentuk unit organisasi bersifat khusus mereka mandiri.” Ungkap Didi melalui pesan whatsappnya, Minggu (15-06-25) pukul 19.01 WIB.
Lanjut Didi, Ia juga menyebutkan bahwa Dinkes Kota Batam memiliki kewenangan untuk melakukan Binwas terhadap seluruh Rumah Sakit.
“Tetapi secara umum, Dinkes melakukan bin was terhadap seluruh RS berdasarkan UU kesehatan 17 2023 terutama menyangkut mutu pelayanan dan keselamatan pasien.” Tambahnya.
Terakhir, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek terkait kejadian tersebut dan akan turun langsung ke RSUD Embung Fatima pada hari senin nanti.
“Kita segera cek dan cari tahu kejadian nya seperti apa. Senin kami turun ke RSUD,” Pungkas Didi Kusmarjadi.
Sebelumnya,diberitakan terkait Nasib malang yang dialami oleh salah seorang anak yang bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12) yang beralamat di Kavling Sei. Lekop Blok A No. 69 Sagulung Kota Batam.
Muhammad Alif dikabarkan mengalami sakit pada hari Sabtu (14-06-25). Sekira pukul 22.30 WIB, Alif langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah oleh Keluarga.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, Alif disebut oleh Pihak RUSD tidak masuk kategori darurat sehingga tidak bisa rawat inap menggunakan BPJS, kecuali bayar sendiri (jadi pasien umum).
“Ananda Muhammad Alif Okto Karyanto ( 12 Tahun ) alamat kavling Sei Lekop Blok A no 69 pada hari Sabtu 14 Juni 2025 pukul 22.30 di bawa oleh keluarga ke RSUD Embung Fatimah masuk melalui UGD dan setelah hampir tiga jam pihak rumah sakit bilang bahwa si pasien tidak masuk kategori darurat sehingga tidak bisa rawat inap pakai BPJS tapi bisa rawat inap kalau bayar sendiri atau pasien umum.” Ungkap salah seorang sumber yang berinisial S, Minggu (15-06-25) Pukul 16.04 WIB.
Dia juga sangat mennyatangkan tindakan dari pihak RSUD Embung Fatimah ketika mendengar kejadian tetersebut.
“Kami tidak tahu kok Rumah sakit bisa berkata seperti itu, padahal jika pasien tengah malam ke UGD pasti sudah sakit.” Cetusnya.
Lanjut dia, karena orang tua Alif tidak mampu untuk membayar sendiri, akhirnya Alif dibawa pulang oleh keluarga.
“Karena orang tuanya warga tidak mampu jika harus bayar sendiri maka oleh orang tua Minggu 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD di bawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri.” Tambahnya.
Namun nasib naas dialami oleh Muhammad Alif, setelah orang tuanya membawa pulang, Alif meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB.
“Tapi Naas sampai di rumah ananda pukul 04.30 menghembuskan napas terakhir..!!” Sesalnya.
S juga mempertanyakan sistem BPJS dan juga sistem kerja dari RSUD Embung Fatimah.
“Bagaimana sistem kesehatan ( BPJS ) ini ..? Bagaimana sistem RSUD ini..? Jangan – jangan rumah sakit lain juga memberlakukan pasien BPJS seperti ini..” Ujarnya.
“Padahal pak Walikota Batam punya program setiap orang yg punya KTP Batam boleh berobat gratis..!! Nasib orang miskin selalu kalah..!!” Pungkas S dalam statementnya. (Red)