Batam – Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai (Ilegal) di kota batam semakin hari semakin tak terbendung, hal ini sebagaimana terpantau yang dijual bebas di sejumlah warung warung yang ada di kota batam, Selasa (25-04-23).
Ada beberapa macam rokok rokok Ilegal yang dapat ditemukan di warung warung, salah satunya yaitu rokok H&D Ilegal yang diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Perkasa (AMP).
Rokok H&D Ilegal ini dapat dibeli dengan bebas dan memiliki beberapa variasi, seperti dalam bentuk Mild maupun dalam bentuk Bold.
Diketahui, PT. Adhi Mukti Perkasa bukanlah suatu perusahaan yang terdaftar jelas keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pantauan awak media di lapangan, salah satu produsen rokok yang memiliki kesamaan nama yaitu PT. Adhi Mukti Persada yang berlokasi di Mega Jaya Industrial Park Blok D No.3A, Baloi Permai Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Peredaran Rokok H&D Ilegal Produksi PT. Adhi Mukti Perkasa ini telah berlangsung bertahun -tahun, dan bahkan peredarannya bukan saja di Kota batam dan Provinsi Kepri. Melainkan, rokok H&D Ilegal ini juga dikabarkan beredar luas hingga ke Provinsi Riau, Jambi dan lainnya.
Selain itu, beredarnya dengan bebas rokok H&D Ilegal ini juga tak luput dari lemahnya pengawasan yang dilakukan BC Batam. Ada juga media yang menyoroti dugaan BC Batam dapat upeti sebagaimana dikutip dari kabarnusa24.com yang terbit pada 31 Januari 2023 lalu.
Sampai berita ini diterbitkan, Awak media RBNnews.co.id masih mencoba untuk konfirmasi langsung ke Kasi Humas Bea Cukai Kota Batam dan belum mendapatkan jawaban.
9 comments