Batam – Penolakan Claim Asuransi sering kali terjadi kepada masyarakat umum. Hal serupa juga yang dialami oleh Tuti Aditama, salah seorang warga Batam yang mana claim Asuransi terhadap suaminya yang telah meninggal dunia pada 4 bulan yang lalu ditolak oleh pihak Asuransi Indo Surya Life.
Tuti menjelaskan, penolakan tersebut sangat jelas dilakukan oleh Asuransi Indo Surya Life dengan diterbitkannya 2 buah surat dengan nomor 00001/TK-ISL/GROUPKLAIM/2/2023 dan 00002/TK-ISL/GROUPKLAIM/2/2023.
Sebagai ahli waris nasabah Bank BPR Sejahtera Batam atas nama suaminya Fakhruddin Anwar (Alm), Tuti memenuhi undangan Pihak Bank BPR dengan datang ke kantor Bank BPR Sejahtera pada hari rabu, (03-05-23).
Kedatangan Tuti ke Bank BPR Sejahtera Batam tersebut dalam rangka membahas keberatannya sebagai ahli waris dalam penolakanan Claim yang dilakukan oleh Asuransi Indo Surya Life Setelah nasabah (suaminya) meninggal dunia.
Tuti menjelaskan, Ia telah menyelesaikan admistrasi secara lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan, dan seharusnya pihak Asuransi Indo Surya Life telah menyelesaikan hutang piutang dari nasabah secara otomatis setelah nasabah meninggal dunia. Tapi, sampai saat ini tidak ada realisasi yang dilakukan oleh pihak Asuransi Indo Surya Life, bahkan sudah berjalan selama 4 bulan dari suaminya meninggal dunia. Dan yang lebih parah lagi, Pihak Asuransi Indo Surya Life selalu berkelit dengan surat penolakan yang mana alasan yang tidak masuk akal, geramnya.
Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam
Lanjutnya, Dalam catatan ahli waris sudah menerima polis dari pihak asuransi pada tahun sesuai saat akad kredit berlangsung dan asuransi tersebut ditunjuk langsung oleh pihak Bank BPR Sejahtera Batam, bukan keinginan dari pihak nasabah untuk memilih asuransi tersebut, Sesal Tuti kepada Awak media, Rabu (03-05-23).
Di Tempat yang sama, Munizariyanti, S.H, sebagai kuasa hukum Tuti Menduga bahwa adanya indikasi dari pihak asuransi yang tidak berniat untuk Mencairkan Claim asuransi nasabah yang telah meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan yanti sapaan akrabnya karena pihak asuransi sengaja membuat alasan yg tidak masuk akal untuk lepas dari tanggung jawabnya dengan menyampaikan bahwa nasabah mempunyai riwayat sakit kepala di tahun 2015 yang mana datanya saja entah didapat dari mana.
Baca Juga : Kacau, Rokok H&D Ilegal Produksi PT. Adhi Mukti Perkasa Masih Beredar Bebas. BC Batam Tutup Mata?
Sambungnya, ini juga tentu bukan sebagai alasan yang kuat karna penyakit yang diderita bukanlah penyakit kronis dan berbahaya bagi kesehatan nasabah. Penyakit tersebut adalah hal yang lumrah bagi semua manusia dan mengapa tidak ada medical check up sebelum polis dikeluarkan jika memang dibutuhkan dalam penentuan kelayakan kesehatan oleh pihak asuransi kepada nasabah, tegas yanti.
Tambah yanti, Meninggal dunia bukanlah keinginan dari setiap manusia. Artinya pihak asuransi Indo Surya Life egois kalau nasabah sehat sehat saja maka mereka mendapatkan keuntungan sampai pelunasan pembayaran angsuran pada Bank. Tetapi begitu nasabah meninggal pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dengan membuat surat penolakan claim yang tidak masuk akal jelas jelas. Ini suatu hal yg sangat tidak fair bagi ahli waris, jelasnya.
Tambah Yanti lagi, Kami sampaikan agar kiranya pihak Asurasi Indo Surya Life segera memenuhi tanggung jawabanya untuk melakukan pencairan claim dan segera membayarkan pelunasan kepada pihak Bank BPR Sejahtera Batam.
“Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secepatnya, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan mengugat pihak Asuransi Indo Surya Life ke Pengadilan Negeri Batam”, tutupnya.
Baca Juga : BC Batam Diduga Dengan Sengaja Biarkan Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas
Di lain sisi, Pihak manajemen bank BPR Sejahtera Batam yang diwakili legalnya Roni SH,. M.H, menyampaikan bahwa pihak bank juga keberatan atas penolakan claim asuransi yang dilakukan oleh Pihak Indo Surya Life kepada nasabahnya.
“Pihak Bank juga sudah melayangkan surat keberatan kepada pihak Asuransi Indo Surya life dikarenakan Nasabah adalah nasabah yg baik, tidak pernah menunggak bahkan telat dalam cicilan angsurannya pada pihak Bank selama beliau masih hidup”, sebut roni.
Sampai berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung ke Pihak Asuransi Indo Surya Life. (EY)