RBNnews.co.id, Pasaman – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus beroperasional di Nagari Simpang Tonang Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Hal tersebut diketahui sebagaimana surat yang diterbitkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Tonang pada 30 Agustus 2023 yang lalu.
Surat dengan nomor : 04/KAN-ST/8/2023 dengan Perihal Teguran Penghentian Tambang Ilegal tersebut, ditujukan kepada Saudara JEK yang disebut sebagai Pelaku Tambang Ilegal.
Adapun isi surat yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KAN Simpang Tonang, Efriedi, S.Pd., M.M., Raja Dubalang sebagai berikut ;
1. Memerintahkan kepada Saudara JEK untuk penghentian kegiatan penambangan ilegal dengan alat berat di seluruh wilayah hukum adat Simpang Tonang.
2. Saudara JEK harus sudah mengeluarkan alat beratnya dari wilayah hukum adat Simpang Tonang paling lambat 3×24 jam sejak surat ini dikeluarkan.
3. Jika dalam waktu yang telah ditentukan alat berat saudara belum juga dikeluarkan, kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi.
Baca Juga : Komnas HAM RI Terbitkan Surat ke Gubernur Kepri, Wako Batam & Kepala BP Batam
Baca Juga : Tokoh Perempuan Kepri Angkat Bicara Mengenai Kejadian Pulau Rempang
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV Tentang Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via telpon, Ketua KAN Simpang Tonang, S.Pd., M.M., Raja Dubalang membenarkan surat yang dikeluarkan tersebut.
“Batua pak, kami alah Kalau kan surat teguran dan alah kami agiahan ka si JEK, dan rencana surat teguran kaduo ka kami kaluakan baliak”, jawabnya melalui via telpon, Rabu (13-09-23) siang.
Saat ditanya apakah surat tersebut sudah disampaikan juga ke Polres Pasaman, Ia menjawab “mungkin belum sampai pak”.
Sementara, Saat awak media mengkonfirmasi langsung surat tersebut Kepada Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, S.I.K., M.I.K, Ia menyebutkan bahwa baru mengetahui surat tersebut setelah dikirim oleh awak media.
“Saya baru tau ini, surat gak ada ke saya”, jawabnya kepada awak media melalui pesan whatsappnya, Rabu (13-09-23) siang.
Baca Juga : Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri Minta Pemerintah Hentikan Tindakan Refresif Terhadap Warga Rempang Batam
Baca Juga : Sejumlah Elemen Masyarakat Mengecam Tindakan Aparat
Dilain sisi, Pemuda kelahiran Duo Koto Pasaman yang berinisial RL meminta kiranya pihak kepolisian segera bergerak untuk menangkap orang yang diduga sebagai pelaku tambang Ilegal sebagaimana yang disebut oleh Ketua KAN Simpang Tonang.
“Sudah jelas itu siapa yang diduga sebagai pelakunya dan jelas juga namanya disebutkan dari surat yang diterbitkan oleh KAN Simpang Tonang. Jadi, saya minta pihak kepolisian untuk segera menangkap orang yang diduga sebagai pelaku sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut”, tegasnya.
Sambungnya, Ia berharap kiranya seluruh PETI di Duo Koto Pasaman bisa segera ditutup total dan tidak ada lagi yang beroperasi kembali sampai kapanpun.
“Saya harap PETI tidak ada lagi di Duo Koto dan Kepolisian harus segera bertindak. Tutup total seluruh PETI tersebut dan jangan sampai ada lagi yang beroperasional. Apalagi beroperasi dengan kucing kucingan. Ketika panas di stop, udah mulai diam beroperasi lagi”, tutupnya. (Red)
80 comments