Sejumlah Elemen Masyarakat Mengecam Tindakan Refresif Aparat Terhadap Warga Rempang Galang Batam

Berita Utama2628 Views

RBNnews.co.id, Batam – Aksi penolakan yang dilakukan warga Rempang Galang dengan cara memblokade jalan terhadap rencana pematokan dan pengukuran tanah di Pulau Rempang Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (07-09-23) menyebabkan bentrok antara Aparat Gabungan dengan warga yang menolak.

Informasi yang awak media himpun, beberapa orang diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga sebagai provokator sehingga membuat situasi Memanas dan Mencekam.

Sebelumnya, diberitakan bahwa ; Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan. Polda Kepri Diminta Tarik Pasukan.

Dikabarkan juga bahwa, sekitar Seribu Personel Gabungan yang diturunkan dalam kegiatan rencana pematokan dan pengukuran tanah yang akan dilakukan oleh Pihak BP Batam di Pulau Rempang Galang, Kamis (07-09-23).

Dikutip dari liputan6.com, Sejumlah Elemen masyarakat mengecam Tindakan represif aparat terhadap warga Pulau Rempang Galang yang melakukan aksi penolakan tersebut. Berikut beritanya;

Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV Tentang Rempang Galang Batam Mencekam, Korban Berjatuhan

Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir

Atas terjadinya bentrokan di Pulau Rempang itu, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari WALHI Nasional, YLBHI, PBHI, KIARA, WALHI Riau, LBH Pekanbaru, Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), mengecam tindakan represif aparat terhadap warga Pulau Rempang.

“Tindakan BP Batam beserta instansi lainnya yang melakukan pengukuran dan pematokan secara paksa di atas tanah warga merupakan tindakan sewenang-wenang, tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tulis rilis resmi yang dikeluarkan Walhi Nasional, Kamis (7/9/2023).

Berikut 5 poin tuntutan gabungan elemen masyarakat terhadap peristiwa bentrokan aparat dan warga Pulau Rempang:

1. BP Batam dan Kapolda Kepulauan Riau beserta jajarannya harus bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban pelanggaran HAM pada proses pemasangan patok dan pengukuran tanah di Pulau Rempang-Galang

2. Kapolda Kepulauan Riau untuk segera menarik personel kepolisian dari Pulau Rempang, membebaskan masa aksi dan menghukum personil yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga

3. Presiden RI, DPR RI dan Kapolri untuk segera mengambil sikap memerintahkan BP Batam dan Kapolda Kepri agar segera menghentikan proses pemasangan patok demi menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak

4. Komnas HAM RI untuk segera mengambil sikap dan bertindak dengan mendesak Kapolri dan Kapolda Kepri agar menarik pasukan di Pulau Rempang-Galang

5. Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments