Karena Kesalahpahaman, Buruh Bangunan Tewas Ditangan Rekannya Sendiri

Kriminal460 Views

Morowali Utara – Seorang buruh bangunan bernama Yonatan Musa yang biasa disapa Natan (49), warga Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kab. Poso Provinsi Sulawesi Tengah merenggang nyawa setelah ditikam rekan kerjanya berinisial S. Rabu (17-05-23).

Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (17-05-23).

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa yang biasa dipanggil Natan tewas di Tempat Kejadian Perkara pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 10.00 Wita di Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara. Korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati. “Ucap Kapolres.

Lanjutnya, Usai menikam korban, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali dan berhasil diamankan petugas. Kemudian Korban dan Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo, ungkap AKBP Imam Wijayanto.

Baca Juga : Dampak Banyaknya Pemberitaan Rokok Ilegal, DPRD Kota Batam Panggil Kepala Bea Cukai Batam

“Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Motifnya diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh petugas” ujarnya.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira.

Saat itu, pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda2 (pijakan kayu), dan pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat.

Namun, ketika itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja, sehingga membuat pelaku marah. Disaat pelaku sedang marah, kemudian korban turun dari kuda2 untuk menemui pelaku.

Baca Juga : Heboh, Seorang Istri Nekat Potong Kemaluan Suaminya Karena Tak Terima Ditalak

Kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam diatas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja.

Setelah itu, pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian, pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, tutup Kapolres. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *