RBNnews.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya.
Pengungkapan ini menandai keberhasilan Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang semakin marak.
Tujuh tersangka, termasuk warga negara asing asal China (QF), berhasil diamankan dalam penggerebekan.
Situs judi online yang dikelola jaringan ini telah beroperasi sejak September 2022 dan memiliki 85 ribu pengguna di Indonesia.
“Modus operandi mereka memanfaatkan penyedia jasa pembayaran dan rekening bank di Indonesia untuk proses deposit dan withdraw,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Selasa (8-10).
“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk menghubungkan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke situs judi yang berada di China.” imbuhnya.
Baca Juga : Warga Batam Curhat di Medsos, Protes Kenaikan Tagihan Listrik Hampir 60%
Baca Juga : Terus Menjerit, Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak Drastis di Batam
Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit handphone, 3 laptop, 1 iPad, 4 unit token bank, dan uang tunai sebesar Rp 6 miliar 55 juta.
Selain itu, 5 rekening bank milik para tersangka juga diblokir.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. **