Selebgram Ratu Entok Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE

Sumut490 Views

RBNnews.co.id, Medan – Ratu Entok, selebgram yang dikenal dengan konten-kontennya yang kerap mengundang kontroversi, kini harus berurusan dengan hukum.

Polisi Polda Sumatra Utara menangkap RE atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Selasa (8-10).

“Petugas menangkap RE di rumahnya,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat yang merasa tersinggung dengan konten yang diunggah RE di media sosial.

Dalam konten tersebut, RE diduga menistakan agama dengan menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Pernyataan ini dianggap menghina dan melukai hati umat Kristiani.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, kami melakukan penangkapan.” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga : Warga Batam Curhat di Medsos, Protes Kenaikan Tagihan Listrik Hampir 60%

Baca Juga : Terus Menjerit, Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak Drastis di Batam

RE saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai reaksi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jadi Wahyudi menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *