Batam – Maraknya pemberitaan berbagai media mengenai dugaan praktek perjudian di Kota Batam terus menerus mencuat. Berbagai pemberitaan media mengenai dugaan praktek perjudian seperti judi gelper, judi bola Pimpong, Judi Dadu dan lain-lainnya.
Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu diberitakan bahwa Polresta Barelang dan Polda Kepri telah mengungkap perjudian gelper di 2 lokasi berbeda yaitu di kampung Aceh Simpang Dam dan Bengkong. Selain mengungkap judi gelper, Polda Kepri juga mengungkap perjudian dadu Liungfu di Bengkong.
Baca Juga : BC Batam Dianggap Gagal Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah & Polda Kepri Diminta Turun Tangan
Dikutip dari pemberitaan Bataminfo.co.id yang terbit pada 2 dan 3 juli 2023, diberitakan bahwa KTV J&J yang berlokasi di Winsor Batam Diduga menyediakan perjudian jenis bola Pimpong.
Dalam pemberitaan tersebut, dijelaskan bahwa KTV J&J menyediakan ruangan karaoke dan tersedia TV Sebesar 42 inch yang diduga sebagai alat perjudian yang menampilkan perputaran bola Pimpong dan lengkap dengan angka serta hasilnya.
Baca Juga : Diduga Arogan, PMII Kota Batam Minta Kasat Intelkam Polresta Barelang Dicopot. KNPI Kepri Beri Dukungan
Disebutkan juga di dalam pemberitaan tersebut, untuk menutupi aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut, pengelola KTV menyebutnya sebagai kuis. Sedangkan kertas yang diduga untuk memasang taruhan dibuat seolah-olah mengorder minuman alkohol (Mikol).
Selain itu, dijelaskan juga tarif yang diduga sebagai taruhan dengan pemasangan terkecil sebesar Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan jika mendapatkan kemenangan memperoleh sebesar Rp 220.000 (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Baca Juga : Gawat, Pasifik Palace Hotel Batam Diduga Sediakan Tempat Praktek Perjudian dan Narkotika Jenis Ekstasi
Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan bahwa pihaknya akan turun dan lidik ke lokasi tersebut.
“Kami akan turun dan lidik apabila ditemukan perjudian kami tindak”, balas Robby melalui pesan whatsapp saat dikonfirmasi oleh Bataminfo.co.id, Senin (03-07-23).
Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???
Diketahui sejak agustus 2022 yang lalu, segala aktivitas praktek perjudian di seluruh nusantara tidak ada yang terdengar beroperasi satupun setelah mencuatnya isu dugaan kasus konsorsium sambo.
Saat itu, Polri sangat gencar-gencarnya memberantas segala bentuk praktek perjudian yang ada di seluruh nusantara. Bahkan, puluhan tempat praktek perjudian dikabarkan telah di ungkap oleh Polri.
Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam
Namun, sayangnya hal tersebut tidak berlangsung begitu lama. Mulai februari 2023 yang lalu, pemberitaan berbagai media mengenai praktek perjudian kembali terjadi.
Banyak dugaan tempat praktek perjudian yang selama 6 bulan tersebut tidak beroperasional, saat ini diduga kembali beroperasional dan diberitakan oleh berbagai media-media online yang ada di Kota Batam ataupun diluar Batam. (Red)
11 comments