Batam – Gelanggang Permainan atau biasa yang disebut Gelper menjadi pemberitaan Yang hangat di kota batam saat ini. Bahkan, banyak pemberitaan beberapa media yang memberitakan Gelper sebagai tempat dugaan praktik perjudian.
Sebelumnya, Pihak kepolisian juga telah menggerebek 3 lokasi gelper yang digunakan sebagai tempat perjudian di Simpang Dam pada bulan Maret lalu. Ada puluhan orang yang diamankan dalam penggerebakan tersebut.
Dikutip dari transkepri.com, Pihak Kepolisian kembali melakukan penggerebekan terhadap salah satu Gelper yang berada di Pasar Sukaramai Kecamatan Bengkong Kota Batam, Selasa (25-04-23).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan karena adanya informasi dari masyarakat, dimana tempat tersebut terdapat aktivitas tindak pidana perjudian.
“Kami telah melakukan penggerebekan disebuah tempat gelper, yang dimana pada tempat tersebut terdapat pertaruhan uang”, kata Kompol Budi Rabu (26-04-23).
Lanjutnya, dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 10 orang diduga melakukan tindak pidana perjudian.
“Kami telah mengamankan 1 orang bandar dan 9 pemain”, pungkas Kompol Budi.
Kompol Budi juga menambahkan, selain mengamankan bandar dan para pemain, pihak nya juga berhasil mengamankan mesin Gelper berserta uang tunai.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah uang tunai dan 4 unit mesin Gelper”, bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP yang dimana mengatur hukum tentang tindak pidana perjudian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara,” tegas Budi.
1 comment