Batam – Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam, Rico Yuliansyah menganggap bahwa Bea Cukai Kota Batam telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Rico Menyebutkan, pada Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pengedar rokok Ilegal bisa dipidana penjara paling sedikit 1 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai.
Baca Juga : Diduga Arogan, PMII Kota Batam Minta Kasat Intelkam Polresta Barelang Dicopot. KNPI Kepri Beri Dukungan
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”, jelas Rico, Sabtu (01-07-23).
Lanjutnya, jika BC Batam serius menjalankan UU RI No. 39 Tahun 2007 tersebut, sudah dipastikan tidak akan ada pedagang di warung warung yang ada di kota batam berani untuk menjual rokok-rokok Ilegal secara bebas yang bermerk H&D, OFO, Manchester, Luffman dan lain-lain.
Baca Juga : Gawat, Pasifik Palace Hotel Batam Diduga Sediakan Tempat Praktek Perjudian dan Narkotika Jenis Ekstasi
“BC Batam Itu tidak serius dalam memberantas Peredaran rokok-rokok ilegal. Jika serius, tidak akan mungkin pedagang di setiap warung yang ada di batam berani menjual rokok-rokok Ilegal tersebut dengan bebas dan dipajang di warung warungnya”, bebernya.
Selain itu, Bukan hanya dijual bebas di kota batam, Bahkan pengedaran rokok-rokok ilegal tersebut diduga dianggap sangat bebas bisa masuk ke kota batam dari luar negeri.
Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???
“Penyelundupannya dari luar negeri masuk ke batam diduga dilakukan begitu masif dan seperti sulit di ungkap. Padahal, sudah sangat jelas informasi atau statement Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam pada RDPU yang digelar untuk ke 2 kalinya”, sebutnya.
Tambahnya, peredaran rokok-rokok ilegal tersebut diperkirakan hingga milyaran batang per tahun dan beredar bukan saja di kota batam, melainkan infonya di seluruh kepri dan juga menyebar ke beberapa provinsi lainnya seperti Riau, Jambi, Sumbar dan lain-lain.
Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya
“Rokok-rokok ilegal tersebut diperkirakan beredar hingga milyaran batang per tahun dan beredar bukan hanya di batam, melainkan di seluruh kepri dan beberapa provinsi lainnya seperti Jambi, Riau, Sumbar dan lain-lain”, cetusnya.
Sambungnya, Jikapun selama ini BC Batam telah berhasil menggagalkan Penyelundupan rokok-rokok Ilegal sebanyak 10 juta batang rokok per tahun, itu mungkin tidak sampai 1% dari rokok rokok ilegal yang diduga beredar selama 1 tahun.
Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam
“Kalaupun BC Batam Gagalkan Penyelundupan rokok Ilegal sebanyak 10 juta batang rokok per tahun selama ini, itu mungkin 1% dari rokok-rokok ilegal yang diduga beredar milyaran batang dalam setahun. Bisa jadi juga mungkin tidak sampai 1% dari seluruh rokok Ilegal yang beredar”, ungkapnya.
Tambahnya lagi, Kerugian negara karena peredaran rokok-rokok ilegal bukanlah sesuatu hal yang kecil, Negara diprediksi rugi hingga Triliunan rupiah akibat peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.
Baca Juga : Kacau, Rokok H&D Ilegal Produksi PT. Adhi Mukti Perkasa Masih Beredar Bebas. BC Batam Tutup Mata?
“Bukan kecil kerugian negara akibat rokok Ilegal tersebut. Negara diprediksi rugi Triliunan Rupiah akibat peredaran rokok Ilegal yang selama ini seolah-olah seperti sengaja dibiarkan atau diduga adanya indikasi pembiaran yang dengan sengaja oleh oknum pejabat Bea Cukai Batam”, geramnya.
Batam itu bukanlah sebuah Kota yang wilayahnya terlalu besar sehingga sulit untuk dilakukan pemberantasan rokok-rokok ilegal. Intinya BC Batam benar serius atau tidak untuk memberantas Peredaran rokok-rokok ilegal tersebut? Atau jangan-jangan benar dugaan berbagai media yang mana adanya oknum pejabat BC Batam yang membackup permainan rokok-rokok Ilegal tersebut?, tanyanya.
Baca Juga : BC Batam Diduga Dengan Sengaja Biarkan Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas
Lanjutnya kembali, Pemerintah Pusat harus segera turun tangan mengenai berita peredaran rokok-rokok ilegal ini. Bertahun-tahun berlalu, tapi sampai saat ini tidak pernah selesai dan seolah-olah BC Batam Hanya terkesan bungkam dan seperti disengaja pembiaran peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus segera turun tangan sehingga tidak ada lagi rokok-rokok ilegal merk H&D, OFO, Luffman, Manchester dan lain-lain beredar bebas di Batam ataupun seluruh kepri dan Provinsi lainnya. Selain itu, Polda Kepri juga harus turun tangan menyelesaikan permasalahan rokok Ilegal tersebut yang mana informasinya bahwa rokok-rokok ilegal tersebut merupakan selundupan dari luar negeri”, pintanya.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Batam Minta Izin Perusahaan Yang Merknya Sama Dengan Rokok Ilegal Dicabut
Sambung Rico, Jika Penyelundupan rokok-rokok ilegal tersebut mau diberantas dengan serius, Ia yakin Polda Kepri sanggup menanganinya dan menangkap para Mafia penyelundup rokok-rokok ilegal tersebut.
“Polda Kepri itu hebat, Penyelundupan Narkotika, 2 Kontainer barang bekas dari Singapura, dan lain-lainnya saja bisa di ungkap, apalagi Mengenai Penyelundupan rokok-rokok ilegal. Saya yakin 100% dalam waktu dekat semuanya bisa di ungkap oleh Polda Kepri”, tutupnya. (Red)
1 comment