5 Pelaku Ganja Ditangkap Tim Karanggo Polres Padang Panjang

Kriminal, Sumbar519 Views

RBNnews.co.id, Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap lima pelaku kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Padang Panjang . Dimana penangkapan tersebut dalam waktu sehari dengan lokasi berbeda. Adapun kelima pelaku yakni Er(35), IW(37), AZ(42), MB(20) dan FS (22).

Kapolres Kota Padang Panjang AKBP .Donny Bramanto .SIK. yang dikonfirmasi melalui Kasatres narkoba, AKP Yaddi Purnama menyampaikan, lima pelaku tersebut di ringkus dalam kurun waktu sehari.

Baca Juga : Diduga Arogan, PMII Kota Batam Minta Kasat Intelkam Polresta Barelang Dicopot. KNPI Kepri Beri Dukungan

“Kelima pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti masing-masing,” ucap Yaddi kepada awak media, Selasa (18-07-23).

Lanjut Yaddi, ER(35) , IW (37), AZ(42) di tangkap tim karango Polres Padang Panjang di sebuah rumah beralamat kelurahan koto panjang kecamatan padang panjang timur kota padang panjang sekira pukul 19.00 Wib.

Baca Juga : Parah, Diduga Judi Bola Pimpong Kembali Marak di Batam. Ini Lokasinya…

“Ketiga pelaku kami ringkus saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut dan ketika kami lakukan penggeledahan di saku celana yang di gunakan EM kami temukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik,dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang di simpan pelaku di dalam kotak rokok surya”, paparnya.

Sementara, dua pelaku lagi MB(20) dan FS(22) kami amankan di halaman masjid Baiturrahman bukit surungan satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat di tangkap.

Baca Juga : Maraknya Dugaan Judi Berkedok Gelper, Dewi Minta APH Jangan Tutup Mata

Katim Karanggo AKP Yaddi menerangkan penangkapan kelima pelaku penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat kota padang panjang, dan sekecil apapun informasi tentang penyalah gunaan narkotika pasti akan kami tanggapi terang AKP Yaddi.

Apresiasi dan Terima kasih yang sebesar besarnya kami sampaikan kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang yang telah bekerja sama dengan kami dalam memberantas penyalah gunaan narkotika di kota padang panjang ini ucap AKP Yaddi.

Baca Juga : Parah, Diduga Oknum Penyidik Tidak Profesional. Propam Polda Kepri Diminta Tegas

“Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di polres padang panjang guna menjalani proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1 ),111 ayat (1) , 127 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun”, tutup Katim Karanggo (Paulhendri). (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *