Tega Cabuli Anak Tetangga, H Akhirnya Ditahan Pihak Kepolisian

Bintan, Kriminal574 Views

RBNnews.co.id, Bintan – Seorang pria paruh baya tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri, tak terima atas perbuatan tersangka, ibu sianak melaporkan ke Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, Rabu (12-07-23).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri S.H. membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) yang sudah mempunyai 3 orang anak karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.

Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) pada tanggal (15-07-23) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama RSS karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor”, ungkap Kapolsek Gunung Kijang AKP Sastri, S.H, Kamis (27-07-23).

AKP Satri juga menjelaskan bahwa tersangka H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali ditempat kediaman teman tersangka diwilayah Kecamatan Gunung Kijang.

Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam

“Tersangka melakukan perbuatan cabul disaat jam istirahat kerja karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut, sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang”, sebutnya.

Lanjutnya, Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter.

Baca Juga : Diduga Arogan, PMII Kota Batam Minta Kasat Intelkam Polresta Barelang Dicopot. KNPI Kepri Beri Dukungan

“Untuk saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, tutupnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *