Diduga Banyak Proyek Bermasalah di Nagari Sungai Tunu Utara, Kejaksaan Negeri Pessel Diminta Turun Tangan

Sumbar2183 Views

Pesisir Selatan – Banyaknya dugaan proyek pembangunan bermasalah di Kenagarian Sungai Tunu Utara Kec. Ranah Pesisir Kab. Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) diminta turun tangan.

Pantauan awak media RBNnews.co.id di lapangan, salah satu proyek pembangunan bermasalah adalah pembangunan jalan dengan pengecoran semen di desa Koto kareh kampung Koto panjang kenagarian Sungai Tunu Utara, Senin (05-06-23).

Baca Juga : Tonjolkan Penampilan Sederhana, Bupati Pesisir Selatan Diapresiasi

Menurut informasi yang awak media terima dari salah satu warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Ia menyebutkan bahwa jalan yang dibangun tersebut hanya bertahan selama 3 bulan setelah pengerjaan.

“Benar pak, pembangunan jalan ini bermasalah dulunya. 3 bulan setelah selesai pengerjaan, jalan itu langsung hancur. Bahkan dulu sempat masyarakat sulit melewati jalan tersebut”, ungkapnya kepada awak media RBNnews.co.id, Minggu (04-06-23).

Baca Juga : Penambangan Batu Jeti Rusaki Lingkungan, Pemprov Diminta Tidak Lagi Keluarkan Perizinan Penambangan

Lanjutnya, dulu ada orang dari Kabupaten yang datang ke lokasi untuk periksa jalan tersebut, tapi gak tau juga gimana kelanjutannya.

“Dulu ada beberapa orang dari Kabupaten yang turun periksa proyek pembangunan nagari itu pak, tapi gak tau juga gimana kelanjutannya. Yang jelas, proyek ini bermasalah. Coba aja bapak tanyakan ke Wali Nagari langsung”, imbuhnya.

Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???

Sementara, Wali Nagari Sungai Tunu Utara, Sostem, S.H mengatakan bahwa Ia baru menjabat sebagai Penjabat Wali Nagari Sungai Tunu Utara selama 6 bulan.

“Saya baru menjabat disini selama 6 bulan Pak, sementara proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2018”, papar Sostem saat ditemui awak media RBNnews.co.id di kantor wali nagari sungai tunu utara, Senin (05-06-23).

Baca Juga : Melirik Kejanggalan LHKPN Ansar-Dewi Dan Marlin-Rudi. KPK Diminta Turun Tangan

Ia juga menjelaskan, kalau proyek nagari tersebut ada bermasalah, dan diperiksa oleh inspektorat, nanti akan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya.

Lanjutnya kembali, Hasil LHP tersebut (Demon) akan otomatis ditanggulangi kembali oleh Wali Nagari. Jika ada kerugian negara, harus dikembalikan kerugian negara tersebut.

Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kepri : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui

“Waktu itu kan bukan saya Wali nya, mungkin wali lama yang lebih mengetahui. Kenapa proyek ini tidak dilanjutkan disaat saya menjabat saat ini? Karena proyek ini kan bermasalah, jadi gak mungkin saya lanjutkan tanpa ada kejelasan terlebih dahulu”, jelasnya.

Sambungnya, jadi untuk saat ini pembangunan diberikan ke kampung kampung yang belum dapat pembangunan.

Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Batam Minta Izin Perusahaan Yang Merknya Sama Dengan Rokok Ilegal Dicabut

“Jadi, pembangunan saat ini diberikan ke kampung kampung yang lainnya yang belum mendapatkan pembangunan. Temuan memang banyak dan luar biasa”, ucapnya.

Ditambahkannya, mungkin coba tanya dan telusuri aja ke inspektorat pak. Karena kita juga belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai ini.

Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya

Selain Penjabat Wali Nagari Sungai Tunu Utara, Kepala Kampung Koto Panjang, Ipil membenarkan bahwa proyek yang bermasalah tersebut merupakan proyek nagari pada tahun 2018 yang lalu.

“Ia benar, proyek tersebut merupakan proyek nagari pada tahun 2018 yang lalu”, jawabnya.

Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam

Salah satu pegawai Nagari Sungai Tunu Utara yang bernama Ujang menambahkan bahwa pemeriksaan proyek tersebut terjadi pada tahun 2019 yang lalu.

Dijelaskan Ujang, sejak tahun 2019 juga tidak ada proyek pembangunan lagi, kecuali tahun ini baru dimulai lagi.

Baca Juga : Kacau, Rokok H&D Ilegal Produksi PT. Adhi Mukti Perkasa Masih Beredar Bebas. BC Batam Tutup Mata?

Mendengar informasi tersebut, salah satu pemuda kampung Koto panjang yang tidak ingin juga namanya dipublikasikan mengatakan bahwa ia gerah mendengar hal tersebut dan meminta pihak kejaksaan harus turun tangan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Jika infonya seperti itu, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus turun tangan menyelesaikan kasus ini. Bagus konfirmasi aja ke kejaksaan pak, Apakah pihak kejaksaan negeri tahu mengenai hal ini. Bagus kasus seperti ini di usut tuntas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari”, bebernya. (Ridho)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment