Viral Buang Sampah & Balok Kayu di Jalan Raya, 2 Pelaku Diamankan Pihak Kepolisian

Daerah805 Views

(RBNnews.co.id), Gianyar – Sempat viral di media sosial, 2 pelaku pembuangan sampah dan balok kayu di jalan raya Banjar Pinda, Saba berhasil diungkap Polsek Blahbatuh, Senin (29-05-23).

Ke 2 pelaku yang berinisial GNA dan GLA berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh setelah melakukan penyelidikan secara marathon sejak tanggal 26 Mei 2023 yang lalu.

Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K, melalui Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. membenarkan pengungkapan tersebut oleh jajarannya.

“Bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wita bahwa ada sampah dan balok kayu di tengah jalan, anggota kami langsung menuju lokasi dan bersama-sama masyarakat membersihkannya”, ujar Kapolsek mengawali.

Baca Juga : Melirik Kejanggalan LHKPN Ansar-Dewi Dan Marlin-Rudi. KPK Diminta Turun Tangan

Selanjutnya pihak Kepolisian Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian upaya penyelidikan, karena kejadian diduga dilakukan secara sengaja terlebih menjadi viral di beberapa media sosial.

“Pelaku diungkap berdasarkan hasil penyelidikan, dari hasil interogasi pelaku inisial GNA yang membuang tumpukan sampah yang awalnya terkumpul dipinggir jalan kemudian dihamburkan kejalan, setelah memasuki pertigaan Pinda pelaku melihat tumpukan kayu balok di bawah pohon mangga yang kemudian pelaku mengambil dan menaruhnya dalam posisi merintangi jalan”, ungkap Kapolsek.

Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kepri : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui

Tambahnya, Sedangkan pelaku lainnya dengan inisial GLA adalah orang yang membonceng pelaku GNA dalam menjalankan aksinya, baik pada saat membuang sampah maupun saat merintangi jalan dengan balok kayu dimana kedua pelaku masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Terkait motif kejadian, Kapolsek menerangkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku didasari karena iseng dan dibawah pengaruh alkohol.

Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Batam Minta Izin Perusahaan Yang Merknya Sama Dengan Rokok Ilegal Dicabut

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya karena iseng dan masih berada dibawah pengaruh alkohol dimana saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dengan sangkaan Pasal 489 KUHP tentang Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan”, tutup Kompol Made Tama. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *