RBNnews.co.id, Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang bertindak cepat dan berhasil meringkus 3 tersangka aksi perampokan bersenjata pada hari Senin (02-10-23) yang lalu, tepatnya terjadi di Dusun Karangrejo RT 03 RW 05 Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Ketiga tersangka berinisial J (48) warga Desa Wonoasri Kecamatan Kuripan Pronolinggo, P (33) warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro Lumajang dan H (35) Warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah Lumajang ditangkap pada Sabtu (07-10-23).
Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang., S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP polisi berhasil menangkap J di Balai Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.
“Dari tangan tersangka J kami mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor, dan handphone,” ujar AKBP Boy kepada sejumlah awak media di Loby Mapolres Lumajang, Sabtu (14/10/2023).
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Saat dilakukan interogasi tersangka J mengakui telah melakukan pencurian di Desa Bedayu bersama enam rekannya.
“Dari keterangan tersangka J, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap P dan H saat berada di rumahnya masing-masing,” ujar AKBP Boy.
Ketika dilakukan interogasi P juga mengaku telah menyuruh para pelaku untuk melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban Desa Bedayu.