RBNnews.co.id, Bintan – Roy Fablo Fernando Marpaung alias Fablo, pelaku kasus pecah kaca di Lubukbaja Batam, ditangkap di Lobam Bestari, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Senin (30-9-2024) sekira pukul 16.50 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Fablo berhasil ditangkap setelah buron selama beberapa waktu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar penangkapan tadi sore di Tanjunguban. Saat ini pelaku sedang diinterogasi dan rencana bakal dibawa ke Batam,” kata Fikri, seperti dikutip dari Tribun Batam.
Fablo saat ini dalam pengawasan anggota polisi dan akan segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang agar segera dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.