RBNnews.co.id, Padang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun ASN Sijunjung masing-masing 3,5 tahun penjara, sedangkan satu orang terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara.
Disebutkan oleh JPU, Irisa Daneja pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (25-07-23) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Negeri Padang, terdakwa I Alex Rizal dan terdakwa II Trisnaldi, selain dituntut hukuman penjara, juga harus membayar denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam
Kemudian untuk terdakwa III Alzahri, juga didenda Rp.100 juta, namun karena terdakwa sudah menitipkan uang Rp.50 juta di rekening penampung Kejari Sijunjung, maka subsider jadi 2 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa IV, Jon Hibermen Prasetio yang dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, dibebankan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU juga mengatakan, kepada empat terdakwa juga dibebankan uang pengganti. Jumlah nominalnya mencapai Rp.300 juta sampai Rp.500 juta.
Baca Juga : Diduga Arogan, PMII Kota Batam Minta Kasat Intelkam Polresta Barelang Dicopot. KNPI Kepri Beri Dukungan
JPU menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, usai mendengar pembacaan tuntutan, sidang yang diketuai hakim Khairulludin menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan JPU, pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV tidak selesai sebagaimana mestinya dan progres pekerjaan masih sekitar 80,3 persen.
Baca Juga : Parah, Diduga Judi Bola Pimpong Kembali Marak di Batam. Ini Lokasinya…
Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.
Disebutkan juga, berdasarkan data dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 miliar.
Diketahui juga, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018. (Red)