RBNnews.co.id, Padang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menanggapi eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Budiman (58) yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan.
Dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, eksepsi yang dibacakan PH terdakwa tidak relevan dan telah masuk pada pokok perkara.
Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam
“Surat dakwaan yang dibacakan JPU, telah telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga eksepsi terdakwa dikesampingkan”, kata JPU Dewi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (26-07-23).
Dikatakannya, eksepsi terdakwa telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagai dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Budiman”, imbuhnya.
Baca Juga : Diduga Arogan, PMII Kota Batam Minta Kasat Intelkam Polresta Barelang Dicopot. KNPI Kepri Beri Dukungan
Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan, dengan agenda putusan sela.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.
“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP”, tutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya. (M)