Gauli Anak Tirinya Sejak Umur 11 Tahun Dan Masih Kelas 6 SD, H Ditangkap Pihak Kepolisian

Bintan2005 Views

Bintan – Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H (35) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26-05-23).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, S.H. membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal (H) berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26-05-23) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya”. Ujar Kasat Reskrim sabtu (03-06-23).

Lanjutnya, Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kepri : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui

Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami, tambahnya.

Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah.

Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Batam Minta Izin Perusahaan Yang Merknya Sama Dengan Rokok Ilegal Dicabut

Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.

BACA JUGA  Polres Bintan Turunkan 3 Regu Dalam Tri Lomba Juang Untuk Meriahkan HUT RI ke-78

Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.

Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *