Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta permasalahan klasik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal diselesaikan dengan langkah tepat dan tegas.
Kasus tersebut, menurut LaNyalla merupakan kasus extra ordinary yang
harus mendapat perhatian super serius.
Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???
“Ini berkaitan dengan kewajiban negara melindungi rakyatnya. Tentu miris jika setiap hari ada jenazah dipulangkan sebagai korban perdagangan orang karena kemiskinan. Mereka ini berniat mencari rezeki di negeri orang, namun yang pulang malah jenazahnya”, papar LaNyalla, Rabu (31-05-23).
Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lanjut LaNyalla, membuat miris. Ketua BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam satu tahun, ada 1.900 jenazah WNI yang dipulangkan kembali ke Indonesia sebagai korban TPPO yang dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.
Baca Juga : Melirik Kejanggalan LHKPN Ansar-Dewi Dan Marlin-Rudi. KPK Diminta Turun Tangan
Karena itulah, disampaikan LaNyalla pemerintah harus punya skema tuntas untuk menghentikan TPPO dan memberantas mafia perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.
“Hentikan pengiriman tenaga kerja migran ilegal, sebab 90 persen dari jumlah WNI yang meninggal itu diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku sindikat. Kemudian perlunya aparat kepolisian dan instansi terkait memproses hukum para pelaku hingga oknum-oknum aparat yang diduga melindungi para mafia ini”, tuturnya.
Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kepri : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui
Lanjutnya, Masalah penjualan manusia merupakan masalah yang mendasar. Ini tentang hak asasi manusia yang harus mendapat jaminan perlindungan negara.
Modus operandi penyelundupan pekerja migran, sebenarnya sudah dipahami oleh aparat hukum. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa kejadian serupa masih terulang. Seharusnya pemerintah bisa meminimalisir hal itu.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Batam Minta Izin Perusahaan Yang Merknya Sama Dengan Rokok Ilegal Dicabut
Berdasar data BP2MI, WNI yang secara resmi tercatat bekerja di luar negeri kurang lebih 4,7 juta. Sehingga asumsinya ada 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprosedural.
Sumber : Biro Pers LaNyalla