RBNnews.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjalani sidang putusan di Komisi Informasi (KI) Kepri terkait gugatan Informasi Publik dari LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) pada hari Rabu (22/04/26) pagi.
Hadir dalam sidang tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Batam bersama Kuasa Hukum Pemko Batam dan juga Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris Dianto beserta Sekretaris, Yasir.
Dalam sidang putusan Komisi Informasi Kepri dengan nomor 009:XI/KI-KEPRI-PS/2025 yang dibacakan di Gedung Graha Kepri, KI Kepri mengabulkan permohonan pemohon.
Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga memerintahkan Pemko Batam untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun informasi publik yang dimohon oleh LSM TKP yaitu kepada :
1. PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Pemko Batam
2. PPID Pelaksana Kesbangpol Kota Batam
3. PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Kota Batam
4. PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kota Batam
5. PPID Dinas Pendidikan Kota Batam
6. PPID Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
7. PPID Pelaksana Kecamatan Baru Ampar
Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris Dianto mengucapkan syukur atas kemenangan telak yang diraih LSM TKP dalam sidang putusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Kepri.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas kemenangan telak ini. KI Kepri telah mengabulkan permohonan kami dan memerintahkan Pemko Batam untuk menjalankan amanat sesuai Undang-Undang,” Ungkapnya, Rabu (22/04/26).
Haris menjelaskan, Pihaknya menunggu respon dari Pemko Batam sebagaimana sesuai dengan Amar Putusan yang telah ditetapkan.
“Kami menunggu respon Pemko Batam 3×24 jam untuk memberikan data-data informasi publik yang kami ajukan dan sesuai dengan putusan KI Kepri,” Tegas Aktivis Muda Madam tersebut.
Tambah Dia, Haris mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan segan untuk melanjutkan perkara ini ke PTUN apabila Pemko Batam tidak juga memberikan data-data permohonan informasi publik yang diminta.
“Kalau memang dalam minggu ini kita tidak juga menerima data-data yang diminta, minggu depan akan kita lanjutkan ke PTUN. Apalagi Amar Putusan ini hanya berlaku selama 14 hari kerja sebelum dilanjutkan ke PTUN,” Pungkasnya. (Red)












