RBNnews.co.id, Batam – Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, kembali menjadi sorotan. Meski sempat dilakukan penggerebekan pada November 2025.
Kegiatan keluar masuk barang di pelabuhan tersebut dilaporkan masih berlangsung cukup intens tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, Selasa (21/04/26).
Sejumlah sumber di lapangan menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan pelanggaran aturan kepabeanan. Bahkan, seorang pria berinisial HR asal Jambi diduga sebagai pihak yang mengendalikan pengiriman barang dari pelabuhan tersebut.
Sebelumnya, penindakan di Pelabuhan Haji Sage dilakukan tim gabungan Kodim 0316 Batam dan kemudian dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam.
Dari hasil proses penindakan tersebut, sejumlah komoditas barang impor ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, dua armada angkut dikenai sanksi berupa denda administratif.
Penindakan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas di Pelabuhan Haji Sage bukan sekadar kegiatan logistik biasa.
Sejumlah pihak menduga pelabuhan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman barang impor yang diduga keluar dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tanpa prosedur resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat masih terus berlangsung. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan tahun lalu seharusnya menjadi momentum untuk memperketat pengawasan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, pengiriman barang dari pelabuhan tersebut diduga menuju Tanjung Balai Karimun.
Ia menyebut, dalam beberapa kesempatan terdapat tiga hingga tujuh kapal berukuran sedang yang digunakan untuk mengangkut komoditas seperti beras, minyak, serta barang kebutuhan lainnya.
“Masih ada kegiatan pengiriman barang ke Karimun di Pelabuhan Haji Sage. Terkadang ada tiga sampai tujuh kapal ukuran sedang yang digunakan untuk mengangkut barang berupa beras, minyak, dan lainnya,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menduga kapal-kapal yang beroperasi tidak mengantongi izin olah gerak maupun dokumen resmi pengiriman barang. Hal itu memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari instansi berwenang.
“Ke mana pengawasan aparat penegak hukum?” katanya.
Di sisi lain, publik mendesak instansi terkait, termasuk Bea Cukai Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional pengelola Pelabuhan Haji Sage.
Transparansi serta pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga tata kelola arus barang di wilayah perbatasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Bea Cukai Batam, KSOP, serta pihak-pihak yang terlibat untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi.
Sumber : Dailykepri.com






