Batam – Lahan Jalur Hijau Row 30 di RT. 04 RW. 12 Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau diduga akan dijadikan Kavling-kavling oleh seseorang yang diduga juga sudah mengakui memiliki dokumen kepemilikan lahan jalur hijau tersebut, Sabtu (27-05-23).
Salah seorang warga RT. 01 RW. 10 Kel. Tanjung Sengkuang yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa telah terjadi aktivitas kegiatan alat berat yang sedang beroperasi yang diduga di lahan hijau Row 30 di RT. 04 RW. 12 Kel. Tanjung Sengkuang Kota Batam.
Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???
“Ya, ada aktivitas kegiatan alat berat sedang beroperasi di lokasi tersebut dan ada nampak juga salah satu tim kampung tua sejak hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar jam 10.00 Wib”, ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ada seseorang yang diduga telah mengakui memiliki surat dokumen kepemilikan lahan Jalur Hijau Row 30 tersebut untuk dijadikan kavling-kavling.
Baca Juga : Melirik Kejanggalan LHKPN Ansar-Dewi Dan Marlin-Rudi. KPK Diminta Turun Tangan
Lanjutnya, Kegiatan alat berat untuk pematangan lahan di Jalur Hijau Row 30 tersebut juga disampaikan oleh Ketua RT. 01 RW. 10 ke sejumlah warga di RT. 01.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung sampai sore ini, Sabtu (27-05-23).
Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kepri : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui
Sementara, Saat awak media RBNnews.co.id menanyakan langsung melalui pesan whatsapp perihal tersebut kepada Ahmat Suardi sebagai Ketua RT. 01 RW. 10 Kel. Tanjung Sengkuang, Ketua RT. 01 membenarkan bahwa ia yang menyampaikan kepada warganya perihal kegiatan tersebut.
Tambahnya, kegiatan tersebut berada di lokasi RT. 04 RW. 12 Kel. Tanjung Sengkuang yang mana Ketua RT nya adalah Iskaradah. (Red)