Batam – Sejumlah pemuda yang terhimpun dalam organisasi Anak Muda Indonesia (AMI) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan sekretaris daerah Kota Batam Jefridin Hamid ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat laporan yang diterima, Senin 29 Mei 2023, AMI Kepri menyebut laporan ini dilatarbelakangi soal dugaan keterlibatan sekretaris daerah Kota Batam dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan politik praktis, dengan menyatakan terang-terangan di media, akan maju sebagai wakil wali kota Batam pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???
“Sesuai UU no 5/2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh kepentingan politik mana pun. Serta terlibat langsung dalam politik praktis. Ketidaknetralan akan sangat merugikan negara dan sangat berpengaruh dalam profesional sebagai pelayanan publik,” bunyi dalam surat tersebut.
Sementara itu, Kurnia Fajrison, Ketua AMI Kepri saat dikonfirmasi, menyebut, pihaknya juga meminta pemberhentian Jefridin Hamid dari sekretaris daerah Kota Batam.
Baca Juga : Melirik Kejanggalan LHKPN Ansar-Dewi Dan Marlin-Rudi. KPK Diminta Turun Tangan
“AMI Kepri meminta Kemendagri, BKN, KSAN dan Bawaslu, untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian seketaris daerah Kota Batam Jefridin Hamid,” kata Fajrison kepada awak media.
Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kepri : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui
Alasannya, sebut dia lagi, Jefridin telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai sekretaris daerah.
“Keterlibatannya secara langsung dalam politik praktis telah salah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegas Fajrison. (Red)