JPU Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Surat Kendaraan

Sumbar1200 Views

RBNnews.co.id, Padang – Sidang dugaan kasus pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan, yang menyeret terdakwa Budiman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (04-09-23) kemaren.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menghadirkan tiga orang saksi. Dimana para saksi diperiksa secara bergantian.

Menurut saksi Adtri Simon, menjelaskan,
awalnya saksi terlibat kerjasama dengan CV. Putra Salido, karena tidak sesuai komitmen dan didengarnya ada korban lain bernama Budiman maka saksi mencari Budiman.

Saksi sepakat dengan terdakwa dan dipercaya untuk mengurus kerjasama penambangan dengan CV. Putra Salido yang direkturnya Anov Rajab karena dilihat dari pengalaman yang sudah professional dalam usaha pertambangan.

“Karena sudah beberapa bulan, hasilnya masih tidak sesuai harapan. Maka saksi meminta pengembalian modal kepada Budiman dan disanggupinya,”jelasnya.

Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir

Saat ditanyai terkait mobil, saksi menerangkan, mobil crv BA 8 UD dicicil
dan terdakwa dengan rela memberikan.

“Awalnya diberikan mobil dan STNK saja karena BPKB tergadai kemudian lebih kurang 6 bulan setelah itu barulah diserahkan BPKB dan surat-surat lainnya,”ujarnya

Saksi juga menuturkan bahwa, setahu saksi mobil tersebut adalah milik terdakwa karena sejak kenal sampai mobil itu ditarek terdakwa lah yang memakai dan menguasainya.

Ketika hakim menanyakan kenapa mau menerima saja mobil tersebut ketika mengetahui BPKB nya bukan atas nama terdakwa. Saksi menjawab bahwa kalau masalah nama di BPKB banyak yang tidak sesuai nama di BPKB dan orang yang memilikinya.

Saksi juga mengakui bahwa usaha merugi yang disebabkan oleh Direktur CV. Puta Salido, Anov Rajab. Modalnya sudah dikembalikan seluruhnya tapi belum ada ujungnya. Total modal yang disetorkan melalui pak Budiman sekitar Rp700 juta.

Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh

Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak

Saksi lainnya Hidayat Nasrun, mengatakan, terdakwa Budiman dari tahun 2010 dan bergabung sebagai Direktur PT. ABS tahun 2012 sebagaimana tercatat pada akta No.3 Notaris Sunjoto, S.H.

“Terdakwa menjadi komisaris sewaktu saya menjadi direktur. Ketika diperlihatkan akta notaris No. 3 yang tidak mencantumkan Budiman menjadi Komisaris saksi malah heran melihat akta tersebut. Pasalnya, terdakwa Budiman sebagai komisaris ketika saya menjadi direktur dan Budi Nur Saksi sudah pindah di tahun 2012 tersebut,”katanya.

Ketika hakim meminta terdakwa memperlihatkan akta versi terdakwa, maka dibenarkan oleh saksi bahwa ini yang benar.

“Cuma heran saja kenapa aslinya tidak ada Budiman,” imbuhnya.

Ketika ditanya menyangkut mobil CRV BA 8 UD. Saksi menerangkan, ia bergabung di PT. ABS. Saksi mengetahui dan menganggap mobil itu milik terdakwa.

Hal itu terlihat dari plat nomornya saja kelihatan bahwa itu mobil milik terdakwa, dengan nomor polisi BA 8 UD berarti BA BUD. Saksi tidak tahu kalau itu mobil perusahaan, karena semua orang di PT. Gaswara Mining memandang dan berpendapat itu mobil pak Budiman.

“Kalau mobil perusahaan tentu saya minta karena saya saja menyewa mobil Inova untuk dinas. Tidak seorangpun mempermasalah mobil tersebut baik sehari-hari maupun pada waktu RUPS,”tandasnya.

Baca Juga : Proyek Drainase U 150 di Buliang Diharapkan Tidak Bermasalah Seperti Proyek Drainase U 100 Sebelumnya

Baca Juga : WoW, Proyek Drainase U 150 Senilai 5,26 Miliar Milik BP Batam Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Site Plan Awal

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi cs, memperlihatkan surat kuasa dan struktur organisasi, saksi menyatakan tidak tahu soal hal tersebut. Pasalnya, saksi hanya mengetahui bahwa satu-satunya Direktur yang mengurus perusahaan setelah pak Rizal mundur pada 21 Juni 2013 hanya pak Budiman.
Apakah benar jabatan pak Budiman sebagai Direktur Utama? kata JPU. Saksi menjawab, “tidak, yang benar sebagai Direktur dan Pejabat Sementara Direktur Utama,”ucapnya.

Saksi terakhir yaitu Given, mengungkapkan, terdakwa Budiman dilaporkan terkait kasus penggelapan mobil dan pemalsuan surat untuk pengambilan BPKB.

Saksi menerangkan bahwa, saksi lah yang menemani pelapor, Endre Saifoel melaporkan peristiwa tersebut ketika Endre Saifoel menyampaikan tentang telah beralihnya asset perusahaan PT. ABS kepada PT. BEVYS SUMATERA yaitu berupa Mobil CRV BA 1403 IQ.

Selain itu, ia menerangkan bahwa dia melihat surat-surat yang dikeluarkan oleh terdakwa berupa surat kuasa, struktur kepengurusan dan surat pelepasan hak alamatnya berbeda dengan alamat yang ada di IUP maupun akta notaris. Kemudian saksi sebagai pengacara dari Endre saifoel langsung mengusulkan untuk memproses hal tersebut.

Tak hanya itu, saksi menceritakan, kedudukan Endre Saifoel sebagai Direktur sebagaimana dinyatakan akta notaris Sunjoto, S.H. nomor 4 tanggal 16 Februari 2013, dikuatkan akta notaris Henny Nur Hasanah nomor 125, tanggal 6 September 2013 dan juga akta notaris Hamrina Hamid No. 1, tanggal 25 Maret 2021.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, ditunda hingga tanggal 7 September 2023. (Red*S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *