RBNnews.co.id, Padang – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Novrial yang diwakili oleh Kabid Perdagangan Ridonald, SE, M.Si, membuka secara resmi Bimbingan Tekhnis Bahan Berbahaya bertempat di Aula kantor Disperindag Sumbar jalan Aur no 1 Padang, Selasa (08-08-23).
Dalam laporannya, Kabid Perdagangan Disperindag Sumbar, Ridonald mengatakan, maksud dari pelaksanaan bimbingan teknis bahan berbahaya (B2) adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dari distributor terdaftar B2, pengguna akhir bahan berbahaya serta aparat yang menangani perizinan bahan berbahaya.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
“Bimbingan teknis ini baru pertama kali kami laksanakan dan berharap ada kelanjutannya di masa yang akan datang dengan peserta dan materi yang lebih banyak” ucap Ridonal.
Sementara, Kadisperindag Sumbar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kabid Perdagangan mengatakan, pada saat ini, pengadaan, peredaran dan penggunaan bahan berbahaya (B2) terus meningkat, baik jenis maupun jumlahnya. Ada kecenderungan bahan berbahaya mudah diperoleh di pasaran. Mudahnya memperoleh bahan berbahaya akan berindikasi mudahnya terjadi penyalahgunaan sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan makhluk hidup.
Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam
Karena itulah pemerintah berupaya agar bahan berbahaya ini dapat didistribusikan, diawasai serta dapat dicegah penyalahgunaannnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat adalah menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha, sarana, data dan perizinan.
Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Fitria Wiraswati, SH., MH dari Direktorat Bahan Pokok dan Barang Penting Dirjen PDN Kemendag R.I.
Bimtek diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari aparat perdagangan Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, Distributor/Calon Distributor Bahan Berbahaya dan Pengguna Akhir Bahan Berbahaya. (M)