RBNnews.co.id, Bukittinggi – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Novrial, SE, MA, Sk membuka secara resmi kegiatan Pemberdayaan Konsumen, bertempat di Hotel Grand Malindo Bukittinggi, Rabu (09-08-23).
Dalam sambutannya, Kadisperindag Sumbar mengatakan, arus globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus barang transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produk luar negeri maupun produk dalam negeri.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
Acara yang dihadiri oleh 80 orang peserta dari Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam ini ditujukan agar konsumen yang memahami dan mengerti serta dapat memperjuangkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen secara mandiri. “Selama ini ada indikasi bahwa Pemerintah terlihat lebih berpihak pada pelaku usaha atau produsen, sehingga konsumen sering terkesan diabaikan” ujar Novrial.
Beberapa kiat yang disampaikan antara lain konsumen harus dapat menegakkan Hak dan Kewajiban sebagai konsumen, selalu teliti sebelum membeli, selalu memperhatikan label, petunjuk atau manual, serta garansi dan kadaluwarsa produk, selalu memastikan produk bertanda SNI apabila produk memiliki SNI wajib, dan selalu membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan, serta memprioritaskan produk dalam negeri.
Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam
Saat itu juga disampaikan tentang keberadaan lembaga terkait penyelesaian sengketa konsumen yang saat ini berjumlah 8 BPSK di Sumatera Barat. Khusus BPSK Bukittinggi yang beralamat di jalan Prof. Hazairin No.2 Belakang Balok Bukittinggi, di tahun 2023 sampai Juli sudah menerima aduan sengketa masyarakat 2 kasus dengan PLN, 1 kasus dengan jasa perumahan dan 6 kasus dengan lembaga keuangan. (M)