Batam – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan memenuhi kebutuhan hewan kurban di Pulau Bintan.
Itu ia sampaikan menyusul laporan Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Tanjungpinang-Bintan yang menyebut kebutuhan hewan kurban baru terpenuhi 40 persen.
Baca Juga : Diduga Kadis Kominfo Kepri Gelapkan Laporan Harta Kekayaan. Berikut Detailnya
“Pemda harus carikan solusi, bisa mendatangkan hewan kurban dari Anambas dan Natuna. Kalau memungkinkan datangkan dari Meranti dan Jambi,” katanya, Selasa (23-05-23).
Wahyu mengatakan, ketersediaan hewan kurban dan kebutuhan akan menyebabkan harga melonjak tinggi.
Selain merugikan konsumen, minimnya stok hewan kurban juga akan merugikan peternak dan pedagang.
Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kepri : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui
Biasanya, hari raya Idul Adha menjadi momentum bagi peternak dan pedagang mendapatkan penghasilan lebih.
“Kalau pasokan kurang, tentu harga melambung tinggi. Tetap yang rugi masyarakat, pedagang juga rugi karena penjualannya sedikit, belum lagi biaya kirim dari NTT,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Tanjungpinang-Bintan, Thamrin melaporkan bahwa kebutuhan tahun ini mencapai 2.000 ekor sapi dan 3.500 ekor kambing di Pulau Bintan.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Batam Minta Izin Perusahaan Yang Merknya Sama Dengan Rokok Ilegal Dicabut
“Stok sapi yang ada di masing-masing pedagang tidak lebih dari 40 persen dari kebutuhan setiap pemasaran mereka setiap tahun,” katanya, Jum’at (19-05-23).
Thamrin tampak pesimis bahwa kebutuhan kurban akan terpenuhi menjelang Idul Adha. Bukan tanpa alasan, pasokan sapi asal Natuna dan Anambas tidak cukup untuk memenuhi kekurangan yang ada.
Thamrin menuturkan, selain dalam Kepri, pemerintah hanya membuka pintu masuk sapi dari NTT yang berzona hijau PMK.
Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya
Berdasarkan pengalaman terakhir, dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan hanya untuk mengurus perizinan pengiriman 518 ekor sapi dari NTT.
“Sumber untuk menutupi kekurangan tersebut hanya dilegalkan dari wilayah zona hijau seperti NTT, Natuna, Anambas. Untuk sapi dari wilayah Kepri tidak menutupi kekurangan yang ada,” tuturnya.
Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Kepri, Rika Azmi menyampaikan bahwa kebutuhan hewan kurban di Pulau Bintan tidak mencapai 2.000 ekor.
“Tahun 2022, data kurban sapi di Pulau Bintan tidak sampai 1.000 ekor, dan kambing tidak sampai 500 ekor,” ucapnya, Jum’at (19-05-23). (Red)