Palembang – Rian Antoni Alias Anton (40), Warga Lorong A Rahman RT. 10 RW. 04 Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Kota Palembang terduga kasus pencabulan anak yang dilaporkan orang tua korban pada 6 juni 2022 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Pihak Kepolisian.
Dikutip dari Sumek.Co, Anton diamankan oleh petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel saat berada di salah satu warung di seberang kantor Kejari Palembang di Jalan GHA Bastari, Rabu (24-05-23) Sekira pukul 11.30 Wib.
Baca Juga : Melirik Kejanggalan LHKPN Ansar-Dewi Dan Marlin-Rudi. KPK Diminta Turun Tangan
Penangkapan Anton dipimpin langsung oleh Iptu Dedy, S.H dari Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Jangan bergerak. Ikuti perintah kami secara baik-baik, kami bawa surat perintah”, ucap salah seorang penyidik disaat mengamankan Anton.
Sebelumnya, Tersangka Anton sudah melakukan wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian dilaporkan oleh orang tua korban pada 6 Juni 2022 yang lalu.
Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kepri : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui
Beberapa hari yang lalu, tersangka Anton juga melakukan mubahalah sumpah pocong di depan Mushola Al Hannan dan di hadapan warga pada kamis (18-05-23) pukul 11.30 Wib.
“Demi Allah, saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri,” ujar Anton saat ditemui di kediamannya usai melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong ini dilakukan Anton tanpa kehadiran pihak penuduh atau pelapor (orang tua korban) yang diketahui bernama Rudi Wijaya.
Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya
Sementara, Kuasa Hukum Anton yakni John Fredi menegaskan bahwa Ia akan tetap mendampingi kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan”, tutupnya. (Red)