Sebarkan Video Asusila ke Medsos, AAP Ditangkap Pihak Kepolisian

Kriminal406 Views

RBNnews.co.id, Cilacap – seorang pria AAP (29) warga adipala melakukan tindakan nekat dengan menyebarkan vidio asusila ke media sosial gegara nomer HPnya diblokir oleh sang kekasih gelapnya .

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi persnya menjelaskan, awalnya korban TS (41), warga kroya dan pelaku AAP adalah teman dan mereka berhubungan asmara.

Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir

“Pada juli 2022 korban TS dihubungi oleh pelaku AAP dan diancam akan menyebarkan vidio yang berisi hubungan badan antara korban dengan pelaku karena korban telah memblokir nomer pelaku”, Ujar Kombes Pol. Fannky, Senin (14-08-23).

Lalu, pada oktober 2022 korban mendapatkan informasi bahwa vidio tersebut sudah tersebar kebeberapa teman korban di medsos IG FB dan WA.

Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam

“Jadi, korban merasa malu dan melaporkan ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku”, tambahnya.

Lanjut Kapolres, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan penjara paling lama 6 Tahun.

Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.” tutupnya. (Red*S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *