RBNnews.co.id, Padang – Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 20 digelar yang bertempat di kompleks Sekolah Menengah Atas (SMA) Adabiah Jl. Jati Adabiah No. 1 Kecamatan Padang Timur, tepatnya di Masjid Raya Adabiah.
Kali ini, PGtS diikuti dengan antusias oleh 150 orang siswa yang berasal dari SMA Adabiah dan SMA 2 Adabiah.
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
Acara yang dimulai dari pukul 9.00 sampai pukul 11.00 tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Serikat Oesaha Adabiah Syofrizal mewakili Ketua Pengurus Aristo Munandar.
Dalam sambutannya, Syofrizal menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal, PhD yang telah memilih SMA Adabiah dan SMA Adabiah 1 dalam melaksanakan program PGtS ke 20.
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
Yang bertindak sebagai pembicara pada PGtS seri ke 20 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, PhD dan Sekretaris Mevrizal, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Miko Kamal menyampaikan pentingnya siswa mematuhi hukum yang berlaku.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
“Semua warga negara, termasuk siswa, harus taat hukum. Hanya dengan taat hukumlah tatanan kehidupan bermasyarakat yang diinginkan dapat tercapai. Masyarakat yang taat hukum pasti tidak akan melanggar hak orang lain dalam kehidupan sosial yang pada akhirnya tercipta keharmonisan sosial”, kata Miko, Senin (14-08-23).
Miko juga menambahkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siswa bisa jadi berdampak buruk terhadap masa depannya.
Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak
Misal, siswa yang terlibat dalam tawuran yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dan dinyatakan bersalah, bisa jadi tidak mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik atau mendapatkan catatan buruk dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibutuhkan untuk mencari kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sebab itu, para siswa harus hati-hati agar masa depan tidak suram.
Sementara, Mevrizal dalam presentasinya menyampaikan hal-hal terkait anak bermasalah dengan hukum.
Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam
“Jangan dikira anak yang melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat diberikan sanksi. Anak tetap dapat diberikan sanksi sebagaimana orang dewasa, hanya saja treatment hukumnya berbeda”, kata Mevrizal.
PGtS seri ke 20 ditutup oleh advokat senior Herman Amir, S.H., M.H. Beliau menyampaikan agar siswa/siswi yang mengikuti PGtS seri ke 10 dapat memetik manfaat dari materi-materi yang disampaikan oleh nara sumber.
Baca Juga : WoW, Proyek Drainase U 150 Senilai 5,26 Miliar Milik BP Batam Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Site Plan Awal
“materi yang disampaikan oleh nara sumber mesti diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika mengendara jangan lupa memakai helm. Jangan melanggar aturan lalu lintas dan sebagainya”, ujar Herman.
Beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang hadir dalam kegiatan PGtS seri ke 20, diantaranya Dr Sanidjar, Riri, Suci, Yudhi, Upik Ramona dan beberapa orang lainnya. (M)