RBNnews.co.id, Sawahlunto – Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdako Sawahlunto, Irzam mengatakan bahwa saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) sehingga proses PAW terhadap ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang sudah hengkang dari PKP itu tidak dapat diproses sebelum ada penyelesaian secara internal
Hal itu dikatakan Irzam setelah dirinya berkonsultasi langsung dengan pihak kemenkumham di Jakarta pekan lalu. Dikatakannya, berdasarkan SK Kemenkumham tertulis Yussuf Solichien sebagai Ketua DPN dan Sekjen Syahrul Maman.
Sementara dalam SK PAW 3 Anggota DPRD Kota Sawahlunto ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PKP Yussuf Solichien dan Amella Mustika selaku Wakil Sekjen, sehingga terjadi perbedaan sudut pandang dalam penafsiran SK Kemenkumham tersebut.
Irzam membenarkan bahwa kepengurusan yang sah adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU.UM.01.3. 01.285 tanggal 10 April 2023 perihal Jawaban atas Permohonan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2021-2026.
SK tersebut menunjukan bahwa Susunan Personalia DPN PKP yang sah secara hukum adalah Susunan Personalia DPN PKP yang dipimpin Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M ., MBA, Ph.D.
“Menurut penjelasan orang di kemenkumham ini tidak dapat diproses karena tidak ditanda tangani oleh Ketua Umum Yussuf Solichien dan Sekjen Syahrul Maman. Sedangkan untuk SK PAW harus orang berdua ini yang tanda tangan, kalau Wasekjen itu tidak sah, ” ujar Irzam, Selasa (05-09-23).
Namun Irzam mengatakan tidak mempunyai bukti surat tertulis dari pihak Kemenkumham yang menyatakan bahwa SK PAW yang ditandangani Ketua Umum DPN PKP Yussuf Solichien dan Wasekjen Amella Mustika tersebut tidak sah secara hukum.
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
Selain itu, dikatakan Irzam, data di Kemenkumham Ketua PKP Kota Sawahlunto masih di pegang oleh Ismed dan Ketua PKP Sumbar adalah Salma. Sementara Ismed sendiri diketahui sudah pindah partai dan menjadi Ketua Partai Gerindra Kota Sawahlunto. Ia mengatakan kepengurusan DPK PKP Kota Sawahlunto Adrizal tidak sah karena tidak terdata di Kemenkumham.
” Di Kemenkumham itu datanya belum di update sehingga masih menggunakan data lama, Ismed sendiri datanya masih menjadi Ketua PKP Sawahlunto. Itu salahnya Kemenkumham belum di update datanya,” tambahnya
Irzam menilai tindakan Adrizal yang mempawkan tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto hanya mempermalukan diri sendiri. Karena masih terjadi dualisme di internal partai sengga tidak dapat diproses.
” Kasian Ozi, menurut saya dia mempermalukan dirinya sendiri, karena PAW ini memang tidak dapat diproses,” kata Irzam.
Dihubungi terpisah, Adrizal menanggapi bahwa pernyataan Irzam sudah seperti humasnya PKP. Seharusnya Irzam sebagai pejabat daerah bersikap netral dengan berkonsultasi pula dengan DPN PKP untuk memperoleh penjelasan terkait sah atau tidaknya tanda tangan yang dimaksud secara administrasi dalam organisasi.
Dijelaskan Adrizal, berdasrkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU.UM.01.3. 01.285 tanggal 10 April 2023 perihal Jawaban atas Permohonan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2021-2026, yang menunjukan bahwa Susunan Personalia DPN PKP yang sah secara hukum adalah Susunan Personalia DPN PKP yang dipimpin Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M ., MBA, Ph.D.
Dalam SK PAW tersebut Adrizal mengatakan juga melampikan surat edaran tidak ada dualisme kepengurusan PKP dari daerah sampai ke pusat. Selain itu juga dilampirkan surat dari DPN PKP yang menyatakan tidak ada pengaduan atau keberatan dari tiga anggota dprd yang akan di PAW.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 11 Ayat (2) menegaskan bahwa salah satu persyaratan sebagai Bacaleg adalah harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 39/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan, jika Partai Politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak menjadi Peserta Pemilu atau Kepengurusan Partai Politik tersebut sudah ada lagi; anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya; dan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon tetap dari partai yang mencalonkannya.
Adrizal mengatakan, Partai Keadilan dan Persatuan hingga saat ini masih eksis dan memiliki Kepengurusan di semua tingkatan, baik di DPN, DPP maupun DPK.
“Orang yang sudah nyata nyata pindah partai, apakah masih halalkah yang ia makan? Begitulah kira kira,’ ucap Adrizal. (Red*S)