RBNnews.co.id, Padang – Dinas Perdagangan ( Disdag) Kota Padang bakal memberlakukan Surat Keputusan Pemanfaatan Aset ( SKPA) yang akan menggantikan Kartu Kuning ( KK) sebagai surat pengganti pemanfaatan kios atau losmen yang Pasar Raya Padang yang diberlakukan selama ini.
Pergantian KK ini merujuk keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang nomor 146/KS/09/2023 yang ditandatangani oleh Kadis Disdag Padang Syahendri Barkah.
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
Pergantian nama kebijakan tersebut dibenarkan oleh Kadisdag Kota Padang Syahendri Barkah kepada media, Rabu (23-08-23).
Mantan Kabag Perekonomian Pemko Padang itu mengatakan, Kartu Kuning ( KK) diganti namanya surat keputusan pemanfaatan aset dari Disdag Kota Padang.
“Untuk Surat Kesepakatan Pemanfaatan aset tersebut berlaku 5 tahun dan wajib dilaporkan setiap tahunnya,” kata Adek sapaan Syahendri Barkah.
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
Ia mengatakan pada dasarnya fungsi KK dan SKPA sama. ” Nantinya Pedagang lama yang memiliki kartu kuning akan diganti dengan SKPA di semua Pasar dibawah Disdag Padang. Dan untuk di Pasar Raya Padang telah dimulai di Blok 2 Pasar Raya Padang,” beber Adek.
Sementara Anggota DPRD Padang Budi Syahrial menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepastian pemanfaatan kios atau losmen yang selama ini digunakan oleh Pedagang yang ada di Pasar Raya Padang.
“Saat ini yang telah clear di Blok 2 di Pasar Raya Padang. Ada 300 kios/ Losmen yang telah diverifikasi oleh Disdag Padang yang akan keluar SKPA dari Disdag Padang.” kata Budi Syahrial.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
Budi memaparkan dalam pengurusan administrasinya para pedagang di blok 2 diakomodir oleh Koperasi di Pasar Raya Padang.
“Namun jika Pedagang tersebut bisa mengurus juga bisa perorangan ke Disdag Padang. Saat ini yang telah diverifikasi di Blok 2 sebanyak 150 orang Pedagang,” kata Budi.
Senada, Ketua Komisi 2 DPRD Padang Jumadi mengatakan, Pergantian Kartu Kuning dengan SKPA akan diberlakukan di seluruh aset daerah khususnya dilingkup Disdag Pemko Padang.
Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak
“Ini merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan. Bahwa setiap aset yang dimiliki Pemerintah Daerah tidak berlaku lagi Kartu Kuning, diganti dnegan SKPA itu rujukannya aturan dari Pusat. Namun fungsinya sama,” kata Jumadi.
Jumadi menambahkan, nantinya SKPA akan dilaporkan setiap tahun dan tidak boleh dipindah tangankan kepada orang lain.
“Jadi wajib dilaporkan bahwa aset tersebut masih dimanfaatkan oleh orang yang memiliki SKPA tersebut,” tegas Jumadi.
Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam
Pada bahagian lain, salah seorang Pedagang di blok 2 Pasar Raya Padang yag enggan disebutkan namanya menyambut baik aturan ini.
Ia mengatakan bahawa kebijakan ini harus dilakukan merata dan diterapkan secara tegas.
“Intinya kita mendukung program pemerintah Kota Padang. Untuk pengurusannya kami rasa bisa sendiri perorangan. Sehingga nanti jangan nanti dipaksakan harus melalui Koperasi. Karena diduga nanti ada biaya-biaya tambahan. Padahal saat ini pembeli lesu dan dari mana kami carikan biaya-biaya tersebut,” keluhnya. (Red*S)