“Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda supra 125 berikut kunci letter T,” pungkasnya.
Sambung Kompol Abdul Jana, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Red)