Aksinya Ketahuan Warga, 2 Pelaku Curanmor Sempat Jadi Bulan-Bulanan Massa

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda supra 125 berikut kunci letter T,” pungkasnya.

Sambung Kompol Abdul Jana, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

BACA JUGA  Mantap, Pihak Kepolisian Berhasil Tangkap 2 Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *