Aksinya Ketahuan Warga, 2 Pelaku Curanmor Sempat Jadi Bulan-Bulanan Massa

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda supra 125 berikut kunci letter T,” pungkasnya.

Sambung Kompol Abdul Jana, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

BACA JUGA  Terkait Bentrok Antara Kelompok Jhon Kei dan Nus Kei, Polisi Sebut Motifnya Balas Dendam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *