Cabuli 5 Bocah Laki-laki, Seorang Pemuda Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Jakarta, Kriminal293 Views

RBNnews.co.id, Jakarta – Seorang pemuda berinisial AFA (23 tahun), warga dusun Tengah, Desa Pamanukan, Subang, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan aksi cabul terhadap 5 ( lima ) bocah laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat, (10-05-24)

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki.

Baca Juga : Uban Zone & Zeus 88 Buka Hingga Shubuh, Perjudian Berkedok Gelper?
Baca Juga : Dugaan Perjudian Berkedok Gelper & Pimpong Marak di Batam, Ketua Projo Kepri Minta APH Segera Bertindak

Kejadian bermula saat pelaku masuk ke ruang tamu rumah salah satu korban pada hari Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa.

Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku.

Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, namun tidak ada barang yang hilang.

Baca Juga : Terkait Gelper Uban Zone & Zeus 88, Kadis PTSP Kepri & Batam Bungkam! Kasatpol PP Batam : Tanya ke Perizinan
Baca Juga : Terkait Pemberitaan Gelper Uban Zone & Zeus 88, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Sarannya Warga Buat Surat

Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metropolitan Jakarta Barat.

Reliana menjelaskan bahwa pelaku akan dipertanggungjawabkan dengan Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *