RBNnews.co.id, Kriminal – Polsek Tambora berhasil menangkap satu terangka berinisial NU (30) karena melakukan praktik penipuan.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sawah Lio II Dalam, Kel Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Barat, Jakarta Barat.
Modus pelaku melakukan penipuan dengan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) palsu.
“Tersangka NU membuat dokumen DPO dan laporan polisi (LP) palsu,” ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Sabtu (11-11-23).
Putra menjelaskan, pelaku mengambil format dari Google lalu mengedit sesuai keinginannya untuk melancarkan aksinya.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
“Format yang didapatkan dari Google seperti kop surat, logo Tribata dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi yang pelaku buat,” ujar Kapolsek.
“Identitas korban seperti tanggal lahir dan foto didapat dari media sosial,” sambungnya.
Total ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat oleh tersangka sejak pertengahan September 2023.