Lakukan Penipuan Dengan Modus Sebarkan DPO dan LP Palsu, NU Ditangkap Polisi

“Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut,” terang Putra.

Selain itu, pelaku juga menawarkan jasa ke para korbannya bahwa dirinya mempunyai akses ke oknum polisi yang bisa menghapus DPO dari database Kepolisian.

Putra pun menyebutkan, dari 9 orang hanya 2 korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp 1,5 juta rupiah dan Rp 500 ribu.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP,” ucapnya.

Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa.

“Jangan mudah percaya dengan modus-modus penipuan seperti ini, warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya. (Red)

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2.240 Butir Ektasi, 88 Butir Disisihkan Untuk Cek Lab & Bukti Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *