Bintan – Penjualan tanah memang sangat riskan apabila tidak didampingi oleh seseorang yang memahami hukum jual beli pertanahan. Apalagi, jika masyarakat yang menjual tanahnya dengan mudah menandatangani surat jual beli tanah yang tidak dibacanya secara keseluruhan terlebih dahulu.
Dikutip dari Indepthnews.id yang memberitakan “Terkait Pulau Potoh Dijual, Tanah Warga Di Ganti Tanpa Ada Kejelasan, Surat Tanah Warga Di Ambil Aparat Desa“, menjadi suatu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apalagi, dalam isi pemberitaan disebutkan bahwa ada 1ha tanah warga yang diduga digelapkan oleh Oknum Pemerintah Desa.
Dalam pemberitaannya, salah seorang warga bernama Suhardi heran dengan sikap pemerintah desa Kelong yang hanya akan membayar tanahnya yang akan diganti rugi seluas 5,5Ha, dengan dibayarkan hanya seluas 4,5Ha.
Selain itu, Suhardi juga mengungkapkan bahwa ganti rugi yang dijanjikan juga tidak ada kejelasan pasti yang mana ia hanya menerima tanda jadi (DP) sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya
“Lahan kami ada 5.5 Ha di pulau potoh tersebut yang merupakan milik dari orangtua kami terdahulu atas nama alm Belus dengan surat G7 nomor :07/G-7/1983 yang diminta oleh kades kami Air kelubi untuk diganti rugi oleh pemerintah desa Kelong,” ungkap Suhardi cucu dari Alm Belus saat ditemui di kediamannya di pulau kecil, Sabtu (06-05-23).
Dijelaskannya, Pada bulan puasa kemaren keluarga Belus dipanggil oleh RW di desa Kelong bernama Husin untuk membayar ganti rugi lahan tersebut sebesar 150 juta sebagai DP nya, sedangkan tanah mereka hanya di bayar 4.5 Ha saja dari total 5.5 Ha yang tertera di dalam surat G7 tersebut.
“Di bulan puasa kemaren kita dipanggil untuk pembayaran ganti rugi tersebut melalui pak RW Husin di desa kelong tersebut sebesar 150 juta yang katanya itu merupakan DP tanah dengan luas yg dihitung hanya 4.5 Ha. Sedangkan yang 1 Ha lagi tidak ada kejelasan nya, kami, hanya disuruh tanda tangan kwitansi dan tidak ada surat-surat yang lainnya,” tambahnya lagi .
Sementara itu, sampai saat ini pihak pemerintah desa Kelong tidak menjelaskan kapan akan diganti sisanya sementara surat warga sudah diambil yang aslinya.
Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam
“Sampai saat ini kami belum ada penjelasan dari desa Kelong kapan sisa duit lahan kami dibayarkan dan bagaimana status lahan kami yang 1 Ha yang tidak dihitung tersebut, kami risau tidak ada surat perjanjian lainnya apalagi surat tanah kami sudah mereka ambil,” papar beberapa keluarga ahli waris Belus yang hadir saat itu dengan para awak media di kediaman mereka.
Untuk itu keluarga ahli waris Belus berharap agar pemerintah desa Kelong dapat memberikan kejelasan sisa uang lahan mereka tersebut.
“Kami minta pemerintah desa Kelong untuk segera membayarkan uang sisa lahan kami tersebut, dan juga minta kejelasan terkait lahan 1 Ha yang tidak diperhitungkan, untuk itulah kami sekeluarga sudah memasang patok lahan kami dengan spanduk yang menjelaskan bahwa lahan adakah 5.5 Ha sesuai yang tertulis dalam surat G7 tahun 1983 tersebut,” terang mereka.
Sebagaimana diketahui lahan 5.5 Ha adalah milik alm Belus dengan ahli warisnya, Sabudin, Abdullah, Abdul Satar, Safri dan Salamah dan ada 4 orang lagi sudah meninggal dunia. (Red)
1 comment