Batam – Passport merupakan suatu dokumen negara yang dibutuhkan oleh seorang warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa passport, Seorang warga negara tidak akan bisa bepergian ke luar negeri.
Untuk bisa mendapatkan Passport Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan proses pembuatan passport ke seluruh kantor imigrasi yang ada di Indonesia.
Baca Juga : Sek.Komisi I DPRD Kota Batam : Rokok Ilegal Diproduksi Di Vietnam, Mainnya Di OPL, Pemainnya Sudah Diketahui
Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Batam, Muh. Iqbal Bangsawan, S.H mengatakan bahwa tidaklah sulit untuk masyarakat kota batam yang ingin memiliki passport.
“Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengajuan pembuatan passport. Passport bisa di ajukan secara online melalui M Passport. M Passport bisa di download di playstore”, Ungkap Iqbal kepada awak media RBNnews.co.id, Selasa (13-06-23).
Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Batam Minta Izin Perusahaan Yang Merknya Sama Dengan Rokok Ilegal Dicabut
Lanjutnya, selain bisa di ajukan lewat M Passport, Masyarakat juga bisa mengajukan Pelayanan Percepatan Passport dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam atau ke Unit Pelayanan Passport di Hourbor bay dengan kuota yang sudah tersedia.
“Pengajuan passport bukan saja bisa dilakukan melalui M Passport, tapi masyarakat juga bisa melakukan pengajuan Pelayanan Percepatan Passport dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam atau ke Unit Pelayanan Passport (ULP) Imigrasi di Hourbor Bay”, paparnya.
Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya
Sambungnya, selain segala prosesnya mudah, semuanya juga transparan. Setelah pengajuan, masyarakat akan mendapatkan jadwal interview dan photo.
“Seluruh proses pengajuan passport sangat mudah dan transparan. Setelah pengajuan passport, masyarakat akan mendapatkan jadwal interview dan photo. Jika semua selesai, masyarakat akan langsung menerima resi pembayaran dari petugas. Setelah itu, masyarakat bisa bayar langsung ke bank atau kantor pos sendirinya”, bebernya.
Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam
Tambah Iqbal, Jika masyarakat sudah melakukan pembayaran ke bank atau kantor pos, passport tersebut bisa di ambil setelah 3 hari.
“Jika sudah dibayarkan, passportnya bisa di ambil di loket pengambilan 3 hari setelah pembayaran. Sedangkan untuk percepatan passport, passport terbit dalam 1 hari”, tutupnya. (Red)