Batam – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menghadiri undangan Kombes Pol Nugroho Tri N, Kapolresta Balerang, pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Perseorangan, Selasa (27-06-23).
Konferensi Pers tersebut di gelar di Lobby Polresta Balerang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Kasat Reskrim Polda Kepulauan Riau, dan Kasi Humas Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga : Bea Cukai Kota Batam Bagaikan Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak???
Kombes Pol Nugroho Tri N menyampaikan pengungkapan 15 Kasus TPPO Orang /Orang Perseorangan dengan total korban sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) Non Prosedural yang berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen untuk selalu bersinergi dalam pencegahan kasus TPPO sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya
“Modus operandi tersangka adalah dengan meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan illegal, menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja diluar negeri mulai dari membuat paspor dengan tujuan wisata, mencarikan agen kerja diluar negeri, menjamin keberangkatan CPMI Non Prosedural tersebut dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membiayai tiket pesawat dari kota asal ke kota Batam serta menuju Malaysia/Singapura”, paparnya.
Lnjutnya, Pembebanan biaya tersebut dilakukan dengan mekanisme pemotongan gaji setelah Calon PMI Non Prosedural tersebut mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam
“Pelaku juga menjanjikan korban-korbannya bahwa mereka dapat memberangkatkan para Calon PMI Non Prosedural tersebut ke negara Malaysia tanpa menggunakan Paspor”, ungkapnya.
Sambungnya, Keberangkatan Calon PMI Non Prosedural dilakukan melalui jalur tidak resmi yang berlokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa – Kota Batam. (Red)