Dari hasil penangkapan ini, Polsek Tajurhalang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 51,35 gram yang berada diatas karpet yang terdapat dikamar pelaku.
“Barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”
Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah plastik klip berisi sabu, 13 paket sabu siap edar dengan total 51,35 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 buah bong,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (Red)