RBNnews.co.id, Ketapang – Ketegasan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup dan memutus mata rantai eksploitasi alam ilegal kembali dibuktikan secara tuntas.
Menunjukkan konsistensi hukum yang tinggi sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang resmi merampungkan berkas penyidikan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah perairan Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Rampungnya perkara ini ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Ketapang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera disidangkan.
Kasus ini berakar dari keberhasilan operasi senyap Tim Opsnal Satreskrim Polres Ketapang dalam merespons jeritan keluhan masyarakat terkait keruhnya aliran Sungai Pawan akibat aktivitas penambangan liar.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria yang bertindak sebagai operator lapangan, masing-masing berinisial S (39) dan H (36), yang merupakan warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
Kedua pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas ilegal berupa penyedotan material mengandung emas dari dasar aliran Sungai Pawan.
Aksi jarah bumi itu dilakukan secara mekanis di atas sebuah ponton rakitan tanpa mengantongi selembar pun dokumen perizinan resmi dari pemerintah.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan rantai logistik kejahatan lingkungan berupa satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor udara untuk penyelaman, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, karpet penyaring bak penampung, jerigen bahan bakar, serta pipa paralon pembawa sedimen.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyerahan berkas Tahap II ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak sekadar melakukan penangkapan di permukaan, melainkan mengawal kepastian hukum hingga meja hijau.
“Proses penyidikan terhadap tersangka S dan H telah resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan hari ini seluruh tanggung jawab tersangka serta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Langkah hukum represif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Ketapang sepanjang tahun 2026 untuk menghentikan laju kerusakan alam, melindungi sumber air bersih masyarakat, serta memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku PETI di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Dedy Syahputra Bintang., Senin (15/06/26).
Kedua tersangka kini resmi ditahan di bawah kewenangan kejaksaan dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Keberhasilan Polres Ketapang dalam menuntaskan perkara PETi di wilayah Sandai ini mendapat apresiasi tinggi dan dukungan penuh dari Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum di sektor minerba merupakan harga mati demi menyelamatkan masa depan generasi Kalimantan Barat.
Polda Kalbar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Ketapang dan jajaran Satreskrim yang telah merampungkan penyidikan kasus PETI di Sungai Pawan ini hingga Tahap II.
“Aliran sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat perdesaan. Aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan mesin kompresor dan zat kimia di perairan tidak hanya merusak struktur sungai, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para pelakunya dan meracuni lingkungan. Penuntasan kasus ini mengirimkan pesan kuat bahwa Polri tidak akan berkompromi dengan para pelaku perusak lingkungan,” ungkap Kombes Pol. Bambang Suharyono.
Pasca-pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, terpantau berada dalam kondisi yang aman, tertib, dan kondusif.
Polres Ketapang memastikan akan terus meningkatkan patroli perairan secara berkala guna mengantisipasi munculnya kembali aktivitas penambangan liar di sepanjang jalur Sungai Pawan. (Red)









