“Setibanya di rumah diduga pelaku, Personil Polres Kuansing melihat AN (20) sedang berada dirumahnya dan langsung mengamankan pelaku AN (20) dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku dan barang bukti pakaian korban dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
“Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP,”
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
AKP Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya. (Red)