RBNnews.co.id, Batam – Seorang wartawan media online di salah satu media online yang beroperasional di Kota Batam mengaku bahwa dirinya menerima perlakuan yang tidak enak dari oknum yang diduga dari pihak kepolisian yang saat itu sedang bertugas mengamankan Demo di Kantor BP Batam, Senin (11-09-23).
Aksi Demo yang menyebabkan Kericuhan tersebut, membuat Aparat Gabungan memukul mundur para pendemo hingga ke Gedung LAM Kota Batam.
Dikatakan Oknum wartawan yang berinisial SAD tersebut, awalnya Ia Meliput kegiatan demo tersebut di kantor BP Batam. Karena berujung Kericuhan, kemudian Ia Meliput hingga ke Gedung LAM Kota Batam.
“Awalnya saya meliput aksi demo di BP Batam, karena terjadi Kericuhan makanya saya liput sampai gedung LAM. Nah, di luar gedung LAM tersebut, tiba tiba aparat yang diduga dari pihak kepolisian memeriksa satu persatu pendemo dan mencari pendemo yang melakukan tindakan anarkis”, ungkapnya kepada awak media RBNnews.co.id, Senin (11-09-23) malam.
Ia melanjutkan, namun sayangnya ketika itu Ia juga diperiksa oleh oknum yang diduga dari pihak kepolisian, dan HPnya diambil secara paksa.
Baca Juga : Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri Minta Pemerintah Hentikan Tindakan Refresif Terhadap Warga Rempang Batam
Baca Juga : Tokoh Perempuan Kepri Angkat Bicara Mengenai Kejadian Pulau Rempang
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV Tentang Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan
“Kemudian HP saya diambil oleh oknum yang diduga polisi itu dan semua video dan photo yang saya dokumentasikan saat aksi demo tersebut dihapusnya. Padahal saya sudah memberitahu bahwa saya seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan”, bebernya.
Ditambahkan SAD, Ia juga sangat menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh oknum yang diduga dari pihak kepolisian tersebut terhadap dirinya.
“Kami ini adalah wartawan, dan wartawan juga adalah mitra bagi pihak kepolisian. Kami bekerja dilindungi UU No. 40 Tentang Pers. Seharusnya oknum yang diduga polisi tersebut tidak melakukan tindakan tersebut terhadap kami”, tegasnya.
Diketahui, Kerja Pers dilindungi oleh UU No. 40 Pasal 18 Ayat 1, yang mana jika ada seseorang yang mencoba-coba untuk menghalangi wartawan atau jurnalis saat menjalankan tugasnya, bisa dihukum pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menggali informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.