RBNnews.co.id, Batam– Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap MA (30) warga Kelurahan Patam Lestari Sekupang setelah dilaporkan melakukan perbuatan bejat yakni pencabulan pada anak tirinya SA (13), Selasa (22-08-23).
Dalam penangkapan, tim Opsnal Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Panit opsnal Polsek Sekupang Ipda Doni Permana SE, mendapati tersangka yang sedang berada di rumahnya beralamat Perumahan KSB Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Peristiwa berawal ketika Korban diajak oleh Pelaku untuk jalan jalan sore hari menuju Pantai Ciptaland, namun setelah berada di TKP Korban di cabuli dengan cara mencium, memeluk dan melakukan pelecehan seksual lainnya.
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
Lebih parahnya kejadian sudah dilakukan sebanyak 6 kali dengan terakhir kejadian dilakukan berhubungan badan layaknya suami istri di rumahnya, Rabu (09-08-23) Korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan menuruti keinginan bejat ayah tirinya.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, kasus ini mulai terungkap ketika korban sudah tidak tahan atas pelakuan dari ayah tirinya kemudian berani menceritakan kepada bibinya dan mendengar pengakuan anak tersebut, keluarga tanpa pikir panjang langsung mengadukannya ke Polsek Sekupang.
“Pasalnya pelapor yang merupakan tante kandung korban sudah banyak mendengar kabar tak enak tentang korban, korban baru berani bercerita jika selama ini dia sudah sering mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya setelah di bujuk bininya untuk bercerita,” Ucap Kapolsek Sekupang.
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
Bahkan, sejak bulan Maret 2023 lalu, korban tidak diperbolehkan keluar rumah oleh ayah tirinya. Korban juga bercerita jika sejak ibunya sedang hamil besar, ayah tirinya telah berbuat cabul padanya. Kemudian terakhir ayah tirinya memaksanya untuk berhubungan seperti suami istri, korban saat ini masih duduk di bangku SMP.
“Tidak sampai disana saja, sekitar dua minggu setelah kejadian itu, ayah tiri korban kembali melakukan perbuatan tak senonoh padanya dan mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang dilakukannya pada siapapun,” Tambah Kompol Tamba.
“Bibi korban menjadi geram serta prihatin dengan nasib yang dialami korban yang mendapat ancaman untuk tidak menceritakan semua yang dilakukan pada siapapun, Kemudian Selasa (22-08-23) keluarga membuat laporan ke Mapolsek Sekupang,” imbuhnya.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
Setelah menerima laporan terkait kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. Menginstruksikan unit Reskrim untuk bertindak cepat. Tidak butuh waktu lama sekitar pukul 18.00 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku dirumahnya dan membawanya ke Mapolsek Sekupang.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sekupang. (Red)